“Sebenarnya kalau memang ada yang bermain dalam hal ini akan cukup beresiko. Misalnya saja ketika ayam yang seharusnya dilepas ke pasar namun ditahan-tahan tentu akan membuat biaya produksi meningkat,” terang Mudrika.
Baca Juga : Pemko Padang Siap Kawal Pesantren Ramadan dari Covid-19
Menurut Mudrika, cara seperti tentu tidak bisa terus dibiarkan karena yang nantinya yang akan dirugikan masyarakat sebagai konsumen. “Kita dari Disperindag tentu akan terus melakukan pemantauan agar tidak menyengsarakan, karena ini sudah berulang,” ujarnya.
Sementara itu data Disperindag Sumbar dari tiga pasar besar yaitu Pasar Raya, Pasar Siteba, dan Pasar Lubuk Buaya pada Selasa, (1/9) beras cap Arai Pinang dijual Rp 9.375, beras Cisokan Solok Rp 13.125, beras IR 42 Solok Rp 13.125, IR 42 Muaralabuh Rp 10.625, IR 42 Padang Rp10.625, Kuruik Kusuik Bukittingi Rp13.125, beras Panda Jambi Rp 11.875, gula Rp13 ribu, minyak goreng curah Rp10.500 dan minyak goreng dalam kemasan Rp 15 ribu.
Baca Juga : Sepekan Puasa, Harga Cabai Rawit Bergerak Turun di Padang
Harga daging sapi Rp110 ribu, daging ayam broiler Rp 37 ribu per kg, daging ayam kampung Rp45 ribu per kg, telur ayam negeri Rp20.800 per kg dan telur ayam kampung Rp22.500 per kg, jagung Rp7 ribu per kg, tepung terigu Rp9 ribu.
Sementara itu cabe merah kriting Rp40 ribu per kg, bawang merah Rp 18 ribu per kg, bawang putih Rp20 ribu per kg, ikan teri Rp50 ribu per kg, garam bata yodium Rp1.000, garam halus Rp2 ribu, kacang tanah Rp25 ribu, kacang hijau Rp 23 ribu. (h/mg-isr)
Baca Juga : Penertiban Balap Liar di Padang, Seorang Personel Polisi Ditabrak