Namun ketika bertemu dengan Alazi, Kabid Aset Pemkab Natuna, Sebut Julius, terungkap belum ada surat maupun lisan dari Pemerintah Anambas untuk verifikasi aset, tapi Pemerintah Anambas menyampaikan ke DPRD bahwa telah mengirimi surat kepada Pemerintah Natuna. “Menurut salah satu staf dibagian umum Pemkab Anambas, sudah mengirimi surat Ke Pemkab Natuna untuk verifikasi aset, hal ini harus diselesaikan,” jelasnya.
Baca Juga : Kolam Pemandian Hotwater Boom Solsel Tetap Buka, Satpol-PP Gelar Patroli
Bahkan, menurut pihak Natuna memang ada surat Pemkab Anambas yang masuk, namun bukan surat verifikasi aset, tapi surat penambahan aset. Sebenarnya, aset yang sudah diserahkan itu harus diverifikasi, namun bila terjadi kejanggalan jangan serta merta bilang tidak jelas, namun segera lakukan evaluasi.
Saat datang ke Natuna kala itu, sambung Julius, Pemkab Natuna juga barus selesai melaksanakan audit BPK. Total aset hibah Pemkab Natuna ke Anambas sebesar Rp205 miliar. “Jika ingin persoalan ini dapat diselesaikan, maka harus duduk bersama antara Pemkab Natuna dan Pemkab Anambas,” tuturnya.
Baca Juga : Hati-hati! Eksploitasi Anak Rawan Terjadi di Wisata Indonesia
Sebagai kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan aset hibah berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, aset-aset tersebut antara lain dana bergulir, gedung kantor dan lainnya. “Pemkab Anambas sudah memverifikasinya aset-aset tersebut,” bebernya.
Julius berharap persoalan aset segera dapat selesai dan antara dua pemerintah daerah dapat duduk bersama, sehingga hibah aset yang ada tahun berikutnya tidak lagi menjadi temuan LHP BPK. (h/hk)
Baca Juga : Sandiaga Uno Mengaku Merinding Saat Salat Isya di Hotel Marbella Anyer, Ada Hantu?