Dari informasi yang dihimpun Haluan di nagari Saniang baka, terlihat ratusan warga, tua, muda dan ibuk-ibuk berkumpul di persimpangan jalan masuk ke nagari itu, spanduk sepanjang 4 meter bertuliskan larangan keluar masuk bagi truck pengangkut galian C ke wilayah nagari itu, terlihat terpasang di pintu masuk nagari. Namun aksi yang dilakukan warga ini tertap berjalan aman dan damai, meskipun setiap truck yang melintas di sweeping oleh warga setempat tanpa terkecuali, bahkan mobil pengangkut material bangunan milik warga sekalipun.
Baca Juga : Putra-Putri Terbaik di Indonesia Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka
“Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah nagari dengan pemuka masyarakat, Terhitung mulai Kamis (10/9)ini, tidak diizinkan mobil tambang, masuk dan keluar melalui nagari Saning Baka,” kata tokoh masyarakat Saning Baka Septerismen kepada Haluan.
Pihaknya menyebutkan, akibat aktifitas mobil tambang galian c yang telah beroperasi sejak sekitar 17 tahun silam ini, telah membarikan dampak yang merugikan dan meresahkan warga Saning Baka. Selain jalan yang rusak parah, debu jalan yang berterbangan ketika panas dianggap telah mengganggu kesehatan warga. Sedangkan ketika musim hujan, jalan becek dan kumuh menjadi pemandangan lazim di daerah itu. “ Rumah –rumah warga yang berada di sepanjang jalan ini, juga sudah kusam karena tertutup debu jalan,” kata Septrismen yang juga wakil ketua BMN setempat dan Wakil Ketua DPRD Kab. Solok ini.
Baca Juga : Delapan Personel Polda Sumbar Diberhentikan, Kapolda: Polisi Itu harus Humanis
Disisi lain,tambah Septrismen,kenyamanan pengguna jalan di daerah itu juga terganggu akibat konvoi kendaraan tambang yang keluar masuk setiap hari. Padahal untuk menngatasi persoalan ini, Pemerintah Nagari dengan difasilitasi camat sudah berkali-kali membuat kesepakatan dengan pengusaha tambang, namun tidak diindahkan. Kesepakatan itu berupa, perbaikan terhadap jalan yang rusak. Menghentikan aktifitas ketika jam sibuk sekolah, waktu shalat Zuhur dan Magrib serta membatasi konvoi agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. “ Ini sudah sangat menggangu, apalagi kebisingan truk ketika waktu beribadah, sudah tidak ada lagi kenyamanan bagi warga,” terangnya.
Menindaklanjuti persoalan ini, pada (6/9)lalu, Wali nagari, KAN,BMN dan Pemuda Saning Baka mengadakan rapat dan memutuskan pelarangan aktfitas truck tambang melintasi nagari Saning Baka. Kesepakatan itu juga disampaikan dalam bentuk tertulis kepada pengusaha tambang galian C dan pengusaha angkutan galian C di Paninggahan yang juga ditembuskan kepada Bupati Solok, Ketua DPRD dan Kapolres Solok. “ Larangan ini berlaku sampai semua kesepakatan bisa dijalankan. Kalau setahun ya kita stop sampai setahun, silahkan mereka cari jalan lain untuk melansir hasil tambangnya,” kata Wali Nagari Saning Baka Ridwan Husein.
Baca Juga : PJU Polda Sumbar Lakukan Vaksinasi Covid-19, Puluhan Ribu Personel Menyusul
Terkait aktifitas tambang galian C itu, Kadis pertambangan dan energi kab. Solok melalui sekretaris Dispertamben Deni Prihatni ST,MT menyebutkan ada 4 perusahaan yang beroperasi di daerah itu, yaitu PT. Mutiara Perdana, PT.Tanah Kayo, PT. Tanakai dan PT. Epi Tan Kayo dan semuanya memiliki izin. Pihaknya membenarkan jika sebelumnya memang ada kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat, terkait amdal dan kenyamanan masyarakat di nagari yang dilintasi oleh aktifitas truck tambang ini. “Terkait izin usaha, semuanya lengkap. Namun hal ini adalah menyangkut komitmen dengan masyarakat,” kata Deni.
Terhadap itu, perusahaan angkutan tambang Galian C, PT. Bone melalui manager operasionalnya Irman Lenggang yang dikonfirmasi via selulernya menyebutkan pihaknya akan merapatkan hal ini dengan internal perusahaannya. Namun demikian pihaknya berjanji akan memenuhi tuntutan masyarakat itu. “ Kalau masyarakat ingin jalannya diperbaiki, akan kita perbaiki. Namun tentunya setelah dimusyawarahkan bersama,” kata Irman. (h/ndi)
Baca Juga : BPD HIPMI Gelar Musda ke-13 Pertengahan Maret, Gubernur Sumbar Bakal Diundang