“Dari sembilan pelanggaran itu sebanyak delapan pelanggaran merupakan laporan dari masyarakat dan satu temuan dari Panwas. Seluruh laporan yang masuk telah kita ditindaklanjuti serta telah diputuskan sebagai pelanggaran administrasi,” kata Elvys.
Baca Juga : Delapan Personel Polda Sumbar Diberhentikan, Kapolda: Polisi Itu harus Humanis
Menurutnya, Panwas bekerja sesuai dengan prosedur yang ada, apabila ada temuan pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil penghubung dan orang bersangkutan. Setelah itu akan dilakukan proses selama beberapa hari, kemudian memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam.
Sementara itu, Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Agam, Eri Efendi, mengaku sudah menerima serta menyikapi rekomendasi dari Panwas tersebut dengan menyurati pasangan calon terkait pemasangan alat peraga kampanye. Pasca surat itu dikirim pihak yang bersangkutan yang bisa menerima kemudian menurunkan peraga kampanye yang melanggar itu.
Baca Juga : PJU Polda Sumbar Lakukan Vaksinasi Covid-19, Puluhan Ribu Personel Menyusul
Ia juga mengaku melakukan kordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga kampanye dari paslon yang tidak mengindahkan surat dari KPU.
“Apabila ada pasangan yang tidak menurunkan alat peraga yang tergolong melanggar maka akan diturunkan oleh Satpol PP Agam,” ungkapnya. (h/yat)
Baca Juga : BPD HIPMI Gelar Musda ke-13 Pertengahan Maret, Gubernur Sumbar Bakal Diundang