“Untuk saksi dari kami sendiri tidak ada yang akan dihadirkan, palingan yang akan menghadirkan saksi dari pihak Roni dan KPU membawa bukti-bukti yang dibutuhkan di persidangan nanti,” ujarnya, Jumat (30/10).
Baca Juga : 1 Hektare Sawah di Gurun Laweh Padang Rusak Akibat Diserang Hama Wereng
Komisioner KPU Sumbar Fikon Sikumbang Dt Sati juga mengatakan hal yang sama. Proses persidangan berjalan lancar dan majelis hakim memberikan kesempatan bagi pihak pelapor dan terlapor untuk menerangkan materinya masing-masing.
“Yang namanya proses persidangan tentunya berjalan alot dan tegang, jadi KPU sudah menghadiri sidang dan memberikan jawaban sesuai dengan yang ada,” ujarnya.
Baca Juga : Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Berdasarkan informasi yang dirangkum Haluan, proses persidangan pertama ini berjalan tegang dan saling memberikan jawaban dan bantahan. Pada persidangan itu anggota KPU Sumbar dihadapkan dengan dua pernyataan pelapor secara bergantian. Yakni pelapor Roni Putra, dan tiga komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Aermadepa, dan Surya Efitrimen.
Sementara itu, pihak pelapor Roni mengatakan, pada persidangan tersebut, pimpinan sidang Jimly Asshiddiqie memberikan pengarahan dan ketegasan kepada KPU dan Bawaslu untuk bertindak profesional. Ia juga mengatakan, dari pertanyaan yang diberikan oleh majelis hakim terdapat beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh KPU dan Bawaslu salah satunya terkait tanda tangan rekening kampanye ketua partai politik.
Baca Juga : PLTU Teluk Sirih Disiapkan Pemko Padang untuk Ketersediaan Energi Listrik Bagi Investor
“Dalam hal itu, Bawaslu sebagai salah satu peneyelenggara atau pengawas juga disalahkan karena tidak bisa mengawasi kinerja KPU sumbar,” pungkas Roni. (h/mg-rin)