Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli diwakili Devisi Teknis Rodi Andermi dan Devisi Sosialisasi Aprina Herawati, saat gelar konferensi pers, Kamis kemarin, menjelaskan, pihak KPU Pasaman sebagaimana menjanjikan kepada para wartawan, bahwa dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan pasangan calon merupakan dokumen publik.
Baca Juga : Dinilai Melanggar Prokes, Pertandingan Koa Dibubarkan Polisi
“Kemarin sewaktu Bapak Atos Pratama menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratannya, yang bersangkutan meminta untuk tidak memperbanyak dokumen itu. Maka, sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, kami tidak memberikan kopiannya kepada siapapun. Alasan kami, selain atas permintaan paslon, juga diatur dalam UU itu bahwa kami belum menguasai dan belum menjadikan itu sebagai dokumentasi. Tetapi, setelah kami melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait (Kodam I/ Bukit Barisan dan Mabes TNI-AD), maka hasilnya pun menjadi dokumen publik yang bisa diketahui oleh masyarakat luas,” terang Rodi Andermi dan Aprina Herawati.
Ia menyebutkan, dalam surat Ketua KPU 706 tentang calon yang harus memasukan kelengkapan persyaratan calon, disebutkan bahwa maksud PKPU 12/2015, dibatasi 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, itu maksudnya untuk mencegah adanya kesengajaan pasangan calon untuk mengundurkan diri. “Ini tidak ditemui pada Pak Atos Pratama, beliau telah menunjukan iktikad baik dan bersungguh-sungguh untuk mengundurkan diri dari kesatuannya. Tahapan demi tahapan ia jalani. Akan tetapi, karena proses administrasi yang panjang sehingga pada 23 Oktober 2015 itu, SK berhenti dari TNI-AD belum di tangan yang bersangkutan,” terangnya.
Baca Juga : Sumbar Butuh Jalan Tol Padang - Pekanbaru
Hasil verifikasi didapatkan, SK Kepala Kesatuan Angkatan Darat (KASAD) nomor kep/748/X/2015 tentang Pemberian MPP dan Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat tertanggal 16 Oktober 2015.
“Surat ini sudah diterima oleh Aspers Peltu Dedy, dari Kodam I/ Bukit Barisan di Jakarta pada 25 Oktober 2015. Tanggal 26 Oktober, SK tersebut baru sampai di Kodam,” ujar Aprina Herawati. Saat ini, SK tersebut sudah ada di KPU. “Karena SK itu sudah ada, jadi pleno KPU Pasaman telah memutuskan bahwa Atos Pratama sudah melengkapi semua syarat pencalonan dan dia dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” pungkasnya.
Baca Juga : Mellysa Kistiand Putri Terpilih Sebagai Runner Up I Duta GenRe Tanah Datar 2021
“Hasil klarifikasi kami menyimpulkan, Atos Pratama memang telah mengajukan surat berhenti secara berjenjang, dan itu sudah kami dapatkan secara rinci,” tukuknya. (h/col)