Untuk diketahui dewan pengupah terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi, pakar dan serikat pekerja. Salah satu di antaranya KSPSI sebagai anggota dewan pengupahan.
Baca Juga : Sebanyak 2.500 Pedagang Pasar di Kota Padang Divaksinasi
Dengan keluarnya PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dewan pengupahan seperti tidak dibutuhkan lagi. Mengingat pekerjaan dewan pengupahan sebelumnya untuk survei Kondisi Hidup Layak (KHL), hanya saja dalam PP 78 KHL tidak lagi menjadi patokan penentuan UMP tahun ini. “Kami tentu ingin agar kondisi ini diperjelas. Ketika tidak dibutuhkan lagi survey KHL tentu tugas dewan pengupahan ke depan harus diperjelas. Apakah nanti akan menjadi pengawas dalam pelaksanaan UMP ini atau seperti apa,” ungkapnya.
Arsukman Edy menegaskan terkait dengan besaran UMP Sumbar tahun depan KSPSI menerima keputusan ini. Mengingat UMP dengen besaran Rp1,8 juta sudah sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dan sudah bisa mengakomodir kebutuhan pekerja.
Baca Juga : Hari Ini, Pedagang Pasar Raya Melakukan Vaksinasi
“Kita tidak akan melakukan aksi protes atau apa. Ini kami nilai sudah cukup layak,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Sofyan mengatakan, karena PP 78 Tahun 2015 masih terbilang sangat baru jadi, belum diatur apa tugas dan fungsi dewan pengupahan ini ke depan.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Kamis 04 Maret 2021
“Kita tunggu saja keputusan dari pusat akan seperti apa nantinya. Karena PP ini baru saja keluar jadi kita belum memiliki pedoman untuk ini,” terangnya. (h/mg-isr)