PBHI Sumbar dalam siaran persnya, Selasa (3/11) mendesak Kopolres Solok, Solok bertanggung jawab atas kematian Harmein karena masih dalam penguasaan kepolisian Solok. Selain itu PBHI juga meminta Komnas HAM, Bid Propam, dan Itwasda Polda Sumbar membentuk tim investigasi Independen dan mengambil tindakan sesuai fungsi dan wewenang masing-masing dalam persitiwa ini.
Baca Juga : Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
PBHI Sumbar juga mendesak kepolisian agar mempercepat kasus tersebut, dan menonaktifkan sementara anggota Polres Solok yang diduga terlibat selama penangkapan Harmein.
Dari kronologis yang disampaikan PBHI Sumbar, kecurigaan mulai dirasakan ketika Sabtu pagi (17/10), Maryani (43) istri korban tidak diperbolehkan bertemu dengan suaminya, padahal kedatangannya untuk melihat kondisi dan mengantarkan pakaian untuk korban.
Baca Juga : PLTU Teluk Sirih Disiapkan Pemko Padang untuk Ketersediaan Energi Listrik Bagi Investor
Petugas saat itu mengatakan kepada Maryani, bahwa suaminya dalam kondisi sehat setelah diperiksa ke RSUD Solok, dan ia disuruh kembali seminggu lagi. Pada Selasa (20/10) pagi, Maryani menjenguk suaminya di RS Bhayangkara, Padang dalam kondisi kritis, tidak sadarkan diri, tanpa pakaian, hidung berdarah, dengan tangan kanan terborgol, seluruh tubuh penuh luka, pelipis mata kanan robek, dan tangan kiri patah.
Maryani pun menanyakan kepada perawat bahwa suaminya sejak Sabtu malam berada di RS Bhayangkara, dalam kondisi kritis, tidak mau makan dan minum. Lalu ia menanyakan kepada petugas tentang kondisi suaminya tersebut, namun petugas hanya menjawab dia hanya menjalankan tugas dan perintah atasan. Kapolda Sumbar, Brigjen Pol. Sri Bambang Hermanto saat dijumpai wartawan di Wisma Kemala, Jalan Sudirman, Padang, Selasa (03/11) menyatakan, tindakan anggotanya sudah sesuai prosedur.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Minggu 28 Februari 2021
“Prosedurnya sudah benar, karena melalui laporan polisi, keterangan saksi-saksi, kemudian penyelidikan,” ungkapnya.
Bambang menyampaikan, pada saat ditangkap Harmein mengendarai motor, lalu petugas berusaha memegangi motor, dan menangkapnya. Namun, Harmein mencoba melarikan diri ke sebelah kandang itik lalu melompat ke jurang berkedalaman 10 meter.
Baca Juga : Mahyeldi Naik Jadi Gubernur Sumbar, Siapa Pengganti Wali Kota Padang?
Lebih lanjut jendral bintang satu tersebut mengatakan ada dua saksi yang melihat peristiwa itu, yaitu Afrizal alias Jon Gajah dan pemilik kandang itik.
“Inilah faktanya, tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, bahwa saat pencarian Harmein juga disaksikan oleh ratusan masyarakat. Dan petugas yang mencari korban pun ikut berenang karena lokasi tersebut merupakan aliran sungai. Saat ditemukan Harmein dalam konsisi lemah, lalu petugas membawanya ke rumah sakit.
Tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat oleh anggota Polres Solok, Solok, Bambang menjelaskan, setelah ditangkap Harmein dibawa ke rumah sakit dalam kondisi lemah, lalu petugas membawanya ke kantor untuk dilakukan BAP, namun kondisi korban terus melemah dan dibawa ke RS Bhayangkara.
Dalam BAP diwajibkan tertulis apakah saudara (tersangka/saksi) dalam kondisi sehat. Hal tersebut sudah menjadi prosedur tetap kepolisian dalam tahap pemeriksaan.
Kematian Harmein (50), juga menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasil dari otopsi jenazah akan menjadi penyelidikannya lebih lanjut. “Untuk kasus di Solok ini kami akan menunggu hasil dari otopsinya. Kami juga terus memantau beberapa kasus lainnya seperti Dharmasraya dan Pesisir Selatan,” papar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.(h/rvo)