“Ini telah melanggar Undang-udang No. 8 tahun 2015 tetang tahapan pilkada. Jika merujuk ke Undang-undang, ini mesti dibatalkan,” ujar Pakar Hukum Tatanegara dari Unand, Suharizal kepada ketua Pansus Pilgub, Marlis dan kawan-kawan.
Baca Juga : 1 Hektare Sawah di Gurun Laweh Padang Rusak Akibat Diserang Hama Wereng
Pendapat yang sama juga diutarakan akademisi lain, yakni Pakar Politik dari Unand, Asrinaldi. Dia menilai, jika memang banyak pelanggaran dan memimbulkan keresahan di masyarakat, sebaiknya Pilkada dibatalkan.
Sementara itu, Roni Putra sebagai salah seorang masyarakat yang pernah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada atas kedua pasangan calon menyebut, jika dilanjutkan Pilkada ini berkemungkinan hanya akan membawa kerugian atas APBD Sumbar hingga ratusan miliar.
Baca Juga : Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Karenanya, sebut Roni, ia meminta kedua pasangan calon dibatalkan saja untuk maju di Pilkada. Sama dengan akademisi, dikatakan Roni yang dilanggar tersebut adalah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Yakninya, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Pasal 74 ayat 3 dijelaskan, rekening dana khusus kampanye yang dilaporkan ke KPU harus atas nama kedua pasangan calon. Namun yang ada sekarang adalah, rekening kedua pasangan calon dibuat atas nama tim pemenangan. Selain itu juga ada beberapa persoalan dengan rekam jejak calon.
Baca Juga : PLTU Teluk Sirih Disiapkan Pemko Padang untuk Ketersediaan Energi Listrik Bagi Investor
Lebih lanjut Roni mengatakan, kedua pasangan calon mesti dibatalkan mengikuti Pilkada, karena berdasarkan informasi sebuah lembaga survei, tingkat partisipasi pemilih diperkirakan akan menurun hingga angka 40 persen.
“Uang APBD yang digelontorkan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 sekarang tidaklah sedikit, totalnya mencapai Rp119 miliar. Harapan semua masyarakat tentunya suara pilih bisa maksimal.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Minggu 28 Februari 2021
Tapi, akibat pelanggaran serta kejanggalan yang terpampang jelas, dan tidak diusut, keinginan masyarakat untuk memilih akan menurun. Jauh dari keinginan KPU Sumbar yang menargetkan 77,5 persen suara di Pilkada mendatang.
Sementara itu, Ketua Pansus Pilgub Marlis dalam kesempatan tersebut menuturkan, Pansus dibentuk berangkat dari dukungan lima fraksi di DPRD Sumbar (diluar PKS, PAN dan Demokrat) “Ini bukan Pansus ecek-ecek. Hal ini ditunjukan dengan mengundang sejumlah pihak yang kami lakukan. Dengan adanya pansus, diharapkan Sumbar bisa menjadi pelopor pelaksanaan demokrasi yang baik di Indonesia,” tandas Marlis.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Sumbar Fikon Sikumbang Dt Sati mengatakan bahwa, pihaknya sudah bekerja dan melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang ada. Terkait rekening dana kampanye yang disebutkan itu, bukan berakibat pada pembatalan pasangan calon.
“Kalau untuk rekening dana kampanye itu, Bawaslu Sudah merekomendasikan ke KPU dan kami sudah memperbaikinya. Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi, hal tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi,” ujarnya. Namun setelah itu, Bawaslu juga merekomendasikan ke DKPP dan KPU juga sudah menghadiri sidangnya beberapa hari yang lalu. Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya menunggu keputusan dari hasil siding DKPP tersebut.
“DKPP berpesan pada KPU agar tetap berkonsentrasi untuk menjalankan tahapan pilkada yang ada, dan jangan sampai menggangu pada pekerjaan KPU,” pungkasnya. (h/mg-len/mg-rin)