“Kita sebetulnya sudah sosialisasikan ke Pemda dan media sejak awal tahun lalu bahwasanya JKK dan JKM dimulai awal Juli. Tapi sampai sekarang Pemda belum juga membayarkan premi untuk JKK-JKM ini, padahal PP-nya sudah ditandatangani Presiden. Daerah lain baik di Sumatera ini maupun di Jawa sudah mulai melaksanakan,” kata Jhon Irwan menjelaskan.
Baca Juga : Satu Orang Tewas Saat Polisi Bubarkan Demonstran di Myanmar
Premi untuk JKK-JKM tersebut bukanlah menjadi tanggungjawab pekerja dalam hal ini ASN, namun merupakan tanggungjawab pemberi kerja dalam hal ini masing-masing Pemda yang dibayarkan melalui dana APBD. Besaran premi yaitu untuk JKK sebesar 0,24% gaji pokok dan premi JKM sebesar 0,30% gaji pokok.
Sedangkan jaminan yang ditanggung Taspen yakni untuk JKK dijamin pengobatan sampai sembuh. Bahkan jika pengobatan harus sampai ke luar negeri juga ditanggung oleh Taspen. Sedangkan JKM santunan kematian Rp15 juta ditambah uang duka 3 x penghasilan, biaya penguburan Rp7,5 juta plus beasiswa Rp15 juta.
Baca Juga : WHO Pusing, Ada Ancaman Baru ke Vaksin Covid
“Klaim JKK-JKM yang masuk data terakhir ada sekitar 53 orang dalam rentang waktu sejak Juli sampai Oktober. Tapi pihak kami menyampaikan baik-baik dengan peserta bahwasanya klaim JKK-JKM belum bisa dibayarkan Taspen, karena preminya belum dibayar Pemda masing-masing peserta berdinas,” jelas Jhon lagi.
Hingga kemarin belum ada satu pun Pemda di Sumbar yang membayarkan premi JKK-JKM tersebut, baik di wilayah kerja Taspen Padang yang meliputi 12 Pemda (termasuk Pemprov Sumbar) maupun daerah lainnya di wilayah kerja Taspen Cabang Bukittinggi.
Baca Juga : Joe Biden Beri Kepastian Amankan Saudi
Untuk Taspen Cabang Padang yang meliputi Pemprov Sumbar, Pemko Padang, Pemko Solok, Pemko Sawahlunto, Pemko Pariaman, Pemkab Solok Selatan, Pemkab Sijunjung, Pemkab Solok, Pemkab Pesisir Selatan, Pemkab Padang Pariaman, Pemkab Kepulauan Mentawai dan Pemkab Dharmasraya jumlah peserta rata-rata per bulan 64.341. Dari jumlah tersebut jumlah premi JKK yang dibayarkan berkisar Rp550 juta per bulan. Kemudian premi JKM berkisar Rp641 juta per bulan.
“Kami tentunya berharap masing-masing Pemda segera membayarkan premi JKK-JKM, sehingga program ini bisa segera dilaksanakan. Meski sekarang sudah pertengahan November, program ini kita berlakukan mundur yakni terhitung mulai 1 Juli 2015,” harapnya.
Baca Juga : Panas, 1.000 Massa Pro Junta Militer Turun ke Jalan di Myanmar
JKK dan JKM merupakan program pemerintah yang dilaksanakan PT Taspen sesuai PP Nomor 70 tahun 2015 dan UU ASN tentang penyelenggaraan jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil. Untuk kepesertaan adalah sama dengan kepesertaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dah berjalan selama ini di Taspen. Para ASN pun tak perlu bingung dan mendaftar pula ke Taspen, karena proses pendaftran akan berlangsung secara otomatis dimana seluruh peserta Taspen akan masuk sebagai peserta program baru yakni JKK dan JKM tersebut. (h/vid)