“Penyortiran dan pelipatan surat suara itu berlangsung pada tanggal 13 hingga 15 November 2015 kemaren, yang dilakukan oleh personil di internal KPU, yang diawasi langsung oleh Panwaslu Bukittinggi, serta pengamanan terbuka dan tertutup dari jajaran Polres Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Baca Juga : Duet Nan Tuo dan Nan Mudo Pimpin Limapuluh Kota Lima Tahun ke Depan
Selama penyortiran dan pelipatan surat suara itu sambung Heldo Aura, ruangan KPU Kota Bukittinggi dalam kondisi steril dari pihak lain kecuali petugas yang ditujuk, Panwaslu, serta pihak kepolisian.
“Dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara ini, ditemukan 456 lembar surat suara yang rusak, seperti adanya bercak tinta, garis batas gambar pasangan calon terputus, serta gambar pasangan calon yang tidak jelas,” terangnya.
Baca Juga : Rakor Kada di Sumbar, Gubernur Apresiasi Daerah dengan Capaian Vaksinasi 100 Persen
Heldo Aura menambahkan, rincian jumlah surat suara yang diterima sebelum disortir berjumlah 74.369 lembar. Namun setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan, ditemukan surat suara yang rusak sebanyak 456 lembar. Ini berarti, surat suara dalam kondisi baik hanya 73.803 lembar. Akibat kerusakan itu, surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar mengalami kekurangan sebanyak 566 lembar.
Heldo Aura megatakan, KPU Kota Bukittinggi akan melaporkan kerusakan dan kekurangan surat suara itu pada pihak KPU Provinsi Sumatera Barat, sehingga proses penggantiannya bisa berlangsung cepat, mengingat jadwal Pilkada serentak hanya tinggal beberapa minggu lagi.
Baca Juga : Eka Putra-Richi Aprian Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Siapa Mereka?
“Untuk surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota, penyortiran dan pelipatannya dilakukan tanggal 19 hingga 21 November 2015 mendatang. Jumlah surat suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi itu sama dengan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya. (h/wan)