“Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota yang berada diwilayah kerja PT Taspen Cabang Bukittinggi, yang sudah menyetorkan iuran JKK dan JKM untuk periode pertama Juli-November 2015 baru satu daerah, yakni Pemko Bukittinggi,” ujar Kepala Cabang PT Taspen Bukittinggi, Andi Purwadi kepada Haluan, Kamis (19/11) diruang kerjanya.
Baca Juga : Mentawai Jadi Daerah Terakhir yang akan Jemput Vaksin Covid-19 Tahap II
Dikatakannya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015, tentang program JKK dan JKM bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka saat ini PT Taspen ditunjuk sebagai pengelola JKK dan JKM bagi pegawai ASN. Sebelumnya PT Taspen hanya mengelola 2 program yakni program tabungan hari tua (THT) dan program pensiun.
Untuk ASN Pemko Bukittingi yang masuk dalam program JKK dan JKM tersebut kurang lebih sebanyak 3657 orang. Data tersebut berdasarkan dari data Badan Kepegawaian Pemko Bukittingggi. Sebab peserta JKK dan JKM tersebut meliputi CPNS, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan untuk Bukittinggi pesertanya hanya baru CPNS dan ASN.
Baca Juga : Hutama Karya Tegaskan Tidak Ada Penghentian Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Hanya...
Untuk iuran premi JKK dan JKM tersebut kata Purwadi, bukan menjadi tanggung jawab pekerja (ASN), akan tetapi merupakan tanggung jawab pemberi kerja dalam hal ini Pemko/Pemkab dimasing masing daerah yang dibayarkan melalui APBD. “Adapun besaran iuran untuk JKK yakni 0,24 parsen x gaji pokok, dan untuk JKM 0,30 parsen x gaji pokok,” terang Purwadi.
Dijelaskannya, pembayaran iuran dan manfaat JKK dan JKM berdasarkan PP 70 tersebut terhitung bulan juli 2015. Sedangkan manfaat yang diperoleh untuk JKK antara lain perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan manfaat yang diperoleh dari JKM yakni santunan sekaligus uang duka wafat dan biaya pemakaman serta bantuan beasiswa.
Baca Juga : Tiga Ruas Jalan Provinsi Jadi Prioritas, Ini Rinciannya
Khusus untuk bantuan beasiswa diberikan kepada anak dengan ketentuan masih sekolah atau kuliyah dengan usia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah dan belum bekerja dengan catatan kepesertaan yang bersangkutan telah 3 tahun.
“Sebagai pengelola JKK dan JKM bagi ASN, tentunya kita berharap agar masing masing Pemda yang belum menyetorkan iuran JKK dan JKM kiranya segera dapat menyetorkan iuran tersebut kepada PT Taspen cabang Bukittinggi. Sesuai dengan surat konfirmasi dari PT Taspen cabang Bukittinggi. Hal ini dilakukan bertujuan agar supaya hak manfaat mengalami kejadian (ahli waris) bagi pegawai ASN dapat diproses lebih lanjut,” harap Purwadi. (h/tot)
Baca Juga : BMKG: Hujan Lebat akan Mengguyur Sejumlah Wilayah Sumbar hingga Besok