“UU ITE mestinya fokus pada pelanggaran yang bersifat cyber. Tidak seperti sekarang, yang kerap dijeratkan pada penghinaan. Ditakutkan, ini bisa menjadi pembungkaman kebebasan berekspresi,” kata Roni dihadapan Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis, dan Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Amora Lubis.
Baca Juga : Sebanyak 2.500 Pedagang Pasar di Kota Padang Divaksinasi
Soal penghinaan dan pencemaran nama baik lanjutnya, pemerintah dapat memasukkan pada pasal 310 dan 311 KUHP, yang memang fokus pada perbuatan dan objek penghinaan. ”LBH selaku perwakilan masyarakat sipil, membutuhkan dorongan yang dijembatani oleh DPRD Sumbar, agar ini diakomodir di DPR-RI,” paparnya.
Ia juga menyebut, revisi UU ITE sudah masuk pada prolegnas 2015. Namun disayangkan seiring berjalan waktu, rencana tersebut tenggelam dan dikeluarkan. Termasuk pada pembahasan tahun 2016 di DPR, rencana revisi juga tenggelam dan terlupakan . Menurutnya, ketidaktepatan penerapan aturan itu perlu dibenahi.
Baca Juga : Hari Ini, Pedagang Pasar Raya Melakukan Vaksinasi
LBH mencatat, sejak 2011 sampai 2015 tercatat 109 kasus pencemaran nama baik di Indonesia. Untuk Sumbar terdapat 15 kasus yang dilaporkan untuk ditindalanjuti. “Dari jumlah itu, sebagiannya diselesaikan secara kekeluargaan. LBH adalah salah satu pihak yang mendorong agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Roni.
Tujuannya tak lain untuk lebih memudahkan dalam mengembalikan nama baik yang tercemar. Ia menilai jalur hukum terkadang membuat persoalan baru bertambah, seperti dendam dan sebagainya.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Kamis 04 Maret 2021
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis mengatakan, aspirasi yang disampaikan LBH bakal menjadi catatan pada komisi yang dibawahinya. Pihaknya mengaku siap meneruskan kekhawatiran itu ke pusat. “DPRD sependapat, nanti akan kita sampaikan ke Kementerian, ataupun Komisi III DPR RI agar jadi prioritas. Meskipun sebelumnya keluar dari prolegnas,” ujar Marlis. (h/mg-len)