Hal yang sama juga ditegaskan Syamsuar (63). Ia menegaskan, sudah lama masyarakat di sana mengeluhkan keberadaan krematorium itu, tetapi menurut pemahamannya tempat pembakaran itu dikuasai orang-orang kuat.
Baca Juga : 1 Hektare Sawah di Gurun Laweh Padang Rusak Akibat Diserang Hama Wereng
Sebelumnya DKP Kota Padang kepada wartawan mengakui pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan tokoh masyarakat terkait keberadaan krematorium itu yang disebutkan berlimbah, bau dan mengeluarkan asap.
“Segera berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk menindaklanjuti keluhan warga Bungus atas pengoperasian krematorium di daerah tersebut,” ujar Kepala DKP Padang, Afrizal.
Baca Juga : Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Ia pun mengakui krematorium tersebut tidak ada izinnya dan berdiri di lahan pemerintah. “Itu semua akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra yang sudah melakukan kunjungan ke sana juga menemukan sejumlah kejanggalan terkait izin dan pencemaran lingkungan akibat pembakaran jenazah.
Baca Juga : PLTU Teluk Sirih Disiapkan Pemko Padang untuk Ketersediaan Energi Listrik Bagi Investor
Sementara Hoff Komisaris Kepala Himpunan Tjinta Teman (HTT) Padang, Albert Lukman yang dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan, bagi masyarakat yang mengeluhkan krematorium tersebut silahkan sampaikan ke pihak HTT.
Menurutnya, lazimnya krematorium memang berada tempat pemakaman umum (TPU). Milik HTT berada di TPU Bungus. Tentu saja berada di lahan pemerintah yang notabene mengelola TPU.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Minggu 28 Februari 2021
“Soal izin, selama ini memang belum ada Perda Krematorium. Yang ada, hanya berdasarkan kebijakan walikota terkait TPU. Jika memang ada polusi, silahkan sampaikan kepada kami,” tuturnya. (h/nov)