“Sejak Senin hingga Kamis (26/11) ini sudah sekitar sepuluh warga yang datang,” ujarnya.
Baca Juga : Mahyeldi Naik Jadi Gubernur Sumbar, Siapa Pengganti Wali Kota Padang?
Kedatangan warga ini cukup direspon Bagian Pertanahan. Sebab dengan datangnya warga akan cepat menyelesaikan masalah konsolidasi selama ini.
“Datangnya warga patut kita apresiasi, sehingga dengan kedatangan warga tentunya akan menyelesaikan semua ini secepatnya,” tambahnya.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Jumat 26 Februari 2021
Suryo menyebut, kedatangan warga tersebut dengan beragam masalah yang dihadapinya. Diantaranya ada warga yang tidak mampu menunjukkan sertifikat asli tanah asalnya. Padahal pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta adanya sertifikat asli tersebut.
Selain itu juga ada warga yang datang untuk menanyakan keberadaan bidang tanahnya.
Baca Juga : Sosok Pengusaha Batu Bara Perempuan Asal Sumbar, Mulai Bisnis dari Umur 18 Tahun
“Ada warga yang telah mendapatkan 70 persen tanahnya. Dimana tanahnya tersebut terdapat di dua bidang. Bidang pertama sudah nampak, akan tetapi satu bidang lagi belum diketahui,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja masalah warga yang datang ke Bagian Pertanahan. Suryo menyebut ada juga warga yang pernah bertransaksi jual beli tanah konsolidasi. Mereka berharap kejelasan tanah tersebut karena saat ini belum mengetahui di mana lokasi tanah, akan tetapi warga tersebut sudah mengantongi sertifikat.
Baca Juga : Wujudkan GCG, Perumda AM Kota Padang Kunjungi BPKP Sumbar
“Tidak hanya itu, beberapa warga juga ada alas haknya yang belum naik,” ungkap Suryo.
Seperti diketahui, terkait pembebasan lahan Jalan By Pass, Walikota Padang Mahyeldi Dt. Marajo menyebut tidak akan menzalimi warga. Hasil konsolidasi yang sudah disepakati dengan warga sejak awal pembebasan akan dilaksanakan.
“Hak warga dijamin oleh negara. Pemko tidak akan menzalimi warga, karena kewajiban pemerintah adalah menunaikan hak warga,” ujar Walikota Padang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembebasan lahan selebar 40 meter sepanjang jalur pengembangan Jalan By Pass Padang sudah sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku. (h/ows)