Terbaru, Forum Insan Kreatif dan Berkarakter (IKRAR) STIH Padang melaporkan Riza ke Ditreskrimum Polda Sumbar karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sumbar. Sebelumnya, Riza dilaporkan komponen masyarakat minang lain ke Mabes Polri.
Dewan Pelindung Forum IKRAR STIH Padang, Davip Maldian kepada wartawan mengatakan, pernyataan pengusaha minyak yang menyebut Sumbar sebagai Provinsi Dajjal adalah sebuah penghinaan, penistaan dan pelecehan terhadap seluruh warga Sumbar dan etnis Minangkabau. Sehingga laporang ke pihak yang berwajib ini merupakan jalan terbaik yang harus ditempuh demi harga diri Sumbar.
“Dajjal itu artinya pembohong besar, tukang adu domba, picik dan simbol kejelekan lainnya. Pernyataan Riza Khalid sungguh sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan keretakan berbangsa dan bernegara. Mengundang konflik,” ucapnya, Senin (14/12).
Di tempat yang sama, Ketua Forum IKRAR Amrinizal menyebutkan, langkah melaporkan Riza Khalid ke pihak yang berwajib merupakan bukti kepedulian Forum IKRAR terhadap pelanggaran hukum yang menyebabkan seluruh masyarakat Sumbar merasa terhina dengan tuduhan yang dianggap tidak berdasar tersebut.
“Jelas sekali penghinaan ini harus disikapi. Kami sebagai orang yang belajar hukum, tentu akan taat dan patuh terhadap hukum. di saat Sumbar dituduh dengan ucapan tak berdasar seperti yang disebutkan Riza Khalid, maka sudah kewajiban kami untuk melaporkannya untuk diusut dan diproses secara hukum. karena jelas-jelas ia melakukan pelanggaran hukum,” tutur Amrinizal.
Dalam mendirikan Bangsa dan Negara Indonesia, lanjutnya, Orang Minang atau Sumbar memiliki peran yang besar. Terbukti dengan tercatatnya tokok-tokoh Minang sebagai pejuang bangsa, seperti Proklamator M. Hatta, M. Natsir, M Yamin, Tan Malaka, H. Agus Salim, Tuanku Imam Bonjol, Siti Mangopoh dan puluhan tokoh lainnya. Sehingga, ucapan Riza Khalid terasa sangat-sangat melukai hati masyarakat Sumbar.
“Permintaan yang kami sebutkan dalam laporan itu jelas. Kami meminta Riza Khalid untuk menarik lagi perkataannya, mengklarifikasi ucapan yang menyebut Sumbar Provinsi Dajjal, dan menyampaikan permintaan maafnya kepada Masyarakat Sumbar. Ini tunturan yang tak bisa ditawar sama sekali,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Penasehat Forum IKRAR Laurensius Arliman S, SH, SE, M. Kn menambahkan, Riza Khalid telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 310 Ayat 1 junto Pasal 156 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 dalam UU ITE.
“Sebelumnya beberapa laporan telah dibuat oleh kelompok lain. Isi tuntutannya sama. Namun, kami tetap mengimbau kepada seluruh Masyarakat Sumbar, terutama bagi mereka yang memahami persoalan ini,untuk ikut melaporkan Riza Khalid agar proses hukumnya dapat dengan cepat berjalan,” harapnya. (h/mg-isq)