Hal ini diungkapkan Walikota Padang H. Mahyeldi Dt. Marajo saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, di Hotel Mercure, Selasa (15/12).
“Fenomena itu dapat kita lihat, saat ini banyak penyelenggara pemerintahan yang berhadapan dengan kasus hukum, baik karena tertangkap tangan maupun karena adanya laporan masyarakat,” kata Walikota Padang pada kegiatan yang diikuti oleh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Padang ini.
Baca Juga : Kota Padang Punya Kran Air Siap Minum, Ini Lokasinya
Menurut Mahyeldi, salah satu penyebabnya adalah karena mereka kurang memahami tata cara penyelenggaraan administrasi yang berpedoman pada AUPB, sehingga kebijakan yang diambil bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itulah kita perlu bijaksana dalam mengambil setiap keputusan sehingga di kemudian hari tidak berimplikasi hukum,” tukas Mahyeldi.
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Targetkan Penurunan Kebocoran Air 1-2 % Tahun 2021
Lahirnya UU No.30 tahun 2014, menurut Mahyeldi lagi, merupakan solusi dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan dan warga masyarakat. UU ini menjadi landasan dalam mengambil suatu kebijakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Melalui sosialisasi dengan sumber yang kompeten ini, diharapkan pejabat pemerintahan di lingkungan Pemko Padang selalu dapat memahami dan bertindak sesuai kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Genjot Kapasitas Produksi Air Bersih 50 Liter Per Detik
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra menyebut, tujuan sosialisasi ini adalah untuk terwujudnya Aparatur Sipil Negara dengan sasaran para Kepala SKPD dari eselon I dan II.
“Kita menghadirkan narasumber kompeten dari akademisi,” ucapnya. (h/ows)
Baca Juga : Lanjutkan Program MBR, Perumda AM Kota Padang Tawarkan 5.000 SR Tahun Ini