“Ini terkait royalti. Tapi cara yang dilakukannya (Ian Kasela), diduga mengintimidasi, mengancam dan memeras pimpinan kami,” ujar Maharani Dewi, Legal Happy Puppy kepada wartawan di Surabaya, Rabu (16/12).
Maharani membeberkan kasus yang berkaitan dengan Ian Kasela. Katanya, sekitar Januari 2014, Ian melaporkan 5 rumah karaoke keluarga ke Mabes Polri, terkait persoalan pembayaran royalti. Namun, kelima karaoke tersebut merasa tidak bersalah, karena sudah melaksanakan kewajibannya membayarkan royalti ke lembaga manajemen kolektif (LMK). Ian Kasela merupakan member di KCI.
“Kami merasa sudah membayar ke LMK. Memang ada kurang bayar sekitar 3 lagu, sehingga kami menghubungi Ian. Mungkin ada misskomunikasi,” tuturnya.
Persoalan mulai muncul. Pihak rumah karaoke ada itikad baik untuk membayar kekurangan 3 lagu band Radja dengan Rp 150 juta, sebagai bentuk penghargaan kepada Ian.
Namun, vokalis band Radja ini tidak mau menerimanya, dan meminta harga yang dinilai tidak wajar. 3 lagu, Ian meminta kisaran sebesar Rp 2,5 miliar.“Kami akui memang kurang bayar. Tapi nilai yang diajukan sangat tidak wajar. Masak 3 lagu mintanya kisaran Rp 2,5 miliar,” tuturnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Ian berkomunikasi dengan pimpinan Happy Puppy. Namun, pesan sms yang disampaikan Ian, diindikasikan mengancam hingga pemerasan.
“Katanya, kalau nggak mau bayar (kisaran senilai miliaran untuk 3 lagu) akan diproses sampai ke P21, ini itu,” katanya sambil menambahkan, laporan Ian ke Mabes Polri dinyatakan P21 sekitar Maret 2015. “Tidak perlu lah pelapor mengintimidasi seperti itu. Kita siap buktikan di pengadilan. Tapi kalau dengan cara seperti itu, membuat pimpinan kami merasa terancam,” ujarnya.
“Dan kami juga tidak mau diperas. Kalau dengan nilai yang wajar, kami akan berikan,” tandasnya sambil menunjukkan bukti laporan dari Happy Puppy ke Polda Jatim dengan nomor LPB/0286/X/2015/SUS/JATIM, tertanggal 9 Oktober 2015. Pasal yang disangkakan, Pasal 27 (4) Jo Pasal 29 Jo 45 (1) Jo ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ian juga mengakui sudah menerima surat panggilan dari Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Namun, ia mengaku belum sekali pun datang ke Polda memenuhi panggilan penyidik tersebut. “Belum datang ke Polda, masih kita pelajari (laporannya),” katanya saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 16 Desember 2015.
Ian menolak menjelaskan rinci perihal kasus yang kini membelitnya itu. Ditanya soal angka Rp2,5 miliar per tempat karaoke yang ia minta kepada manajamen Happy Puppy yang dianggap pelapor sebagai pemerasan, pria bernama asli Mulyani itu hanya menjawab santai, “O, gitu ya.”
Kata dia, pada pertemuan yang dilakukannya dengan pihak Happy Puppy belum sampai pada pembicaraan masalah ganti rugi finansial, apalagi sampai menyebut angka ganti rugi. “Kita belum sampai bicara material,” ucap Ian Kasela. (h/dtc)