Kepala Bidang Urais dan Binsyar H. Damri Tanjung menjelaskan, deklarasi itu adalah salah satu rangkaian upaya Kemenag untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
“KUA merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Belakangan ini, KUA dilekatkan stigma negatif terhadap kualitas pelayanan. Semoga Deklarasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan KUA,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumbar, Salman K. Memed menyatakan, penerapan zona integritas ini sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar oleh seluruh lembaga penyelenggara negara, termasuk Kementerian Agama.
Untuk Kementerian Agama, khususnya KUA, kata Salman, pencanangan zona integritas dilaksanakan pada 16 Juni 2015 lalu di Jakarta, oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Salman menuturkan, ada 7 poin penting yang dideklarasikan. Pertama, berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersikap transparan, ramah, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya poin keempat, menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Kelima, memberi contoh dan teladan kepada bawahan dan sejawat. Keenam, menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Agama serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. Terakhir, bila hal–hal tersebut di atas dilanggar, akan ada konsekuensinya. (h/vie/rel)