Begitu juga dengan Kota Solok, Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto. Di Kota Padang Panjang, suasana penghitungan berlangsung panas, ketika tim sukses dan Panwaslu melemparkan tudingan kepada KPU setempat.
Sementara beberapa daerah lainnya, tampaknya akan menghabiskan waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota ini. Seperti, Kabupaten Pasaman Barat yang baru memulai penghitungan utnuk bupati selesai magrib. Hal yang sama juga terjadi pada rekapitulasi yang berlangsung di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, dan lainnya.
Sementara beberapa kabupaten dan kota, seperti di Kabupaten Agam, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok baru melaksanakan rekapitulasi hari ini (17/12).
Di Padang Panjang, sejumlah kalangan, termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang Panjang, menuding KPU Kota Padang Panjang tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) terlatih, yang mengakibatkan munculnya sejumlah kesalahan administrasi saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun ini.
Baca Juga : Suami-Istri di Bukittinggi Perkosa Gadis, LKAAM Sumbar: Sungguh Memalukan!
Tudingan miring pada jajaran KPU Padang Panjang tersebut, terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kota Padang Panjang, siang kemarin (16/12). Masri Edwar, Ketua Pemenangan calon Gubernur nomor urut satu, Muslim Kasim dengan Fauzi Bahar mengatakan selama proses pilgub berlangsung KPU kurang tanggap, sehingga menimbulkan sejumlah kesalahan, yang seharusnya tidak terjadi selama proses pilgub berlangsung di Padang Panjang.
“Sejumlah bukti kesalahan jajaran KPU Kota Padang Panjang terlihat saat penghitungan suara di Kecamatan Padang Panjang Timur. Di tempat itu, pada TPS dua, tepatnya di daerah Gantiang jumlah surat suara tidak sama jumlahnya dengan surat yang dicoblos,” ujar Masri singkat.
Tidak hanya itu, seharusnya jumlah surat suara harus sama dengan yang tertera, dengan yang dipakai dalam pemungutan suara. “Kalau seperti ini saya nilai KPU tidak memiliki jajaran, yang mengerti akan prosedur serta proses pilgub. Akibatnya, merugikan salah satu pasangan calon,”tegasnya.
Katanya lagi, beruntung kesalahan yang terjadi hanya terjadi kelebihan satu suara. Tapi tuturnya, kalau kesalahan ini terjadi pada banyak surat suara, maka bisa saja muncul dugaan terjadi keberpihakan jajaran KPU terhadap salah satu pasangan calon.
Baca Juga : Update Zonasi Covid-19 di Sumbar, Dharmasraya Jadi Daerah dengan Penularan Terendah
Diakuinya, seluruh persoalan diatas sebenarnya telah tuntas dan telah terselesaikan. Tapi, untuk tahun-tahun ke depan dirinya berharap jajaran KPU dapat lebih mempersiapkan diri sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan, yang dianggap kecil tapi akan berdampak fatal terhadap pasangan calon yang berlaga baik itu dalam pemilihan gubernur, maupun pemilihan bupati dan wali kota di Sumatera Barat.
Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Padang Panjang, Edi Antes mengatakan, selama proses pilgub di Kota Padang Panjang berlangsung memang terjadi sejumlah kesalahan administrasi dilakukan KPU Kota Padang Panjang,
“Untuk itu saya berharap ke depan sumber daya manusia jajaran KPU Padangpanjang harus lebih dilatih, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik, sesuai prosedur berlaku dan meminimalisir kesalahan sekecil apapun,”sebutnya.
Tidak hanya kesalahan administasi saja, Ketua Panwaslu juga melirik persoalan jumlah pemilih tambahan yang berjumlah 256 orang.
“Disini saya melihat keanehan, pasalnya di salah satu kecamatan jumlah pemilih tambahan angkanya bisa pas, sementara di kecamatan satunya lagi jumlah pemilih, yang terdaftar dalam pemilih tambahan hanya setengah saja,”ungkapnya.
Menanggapi persoalan diatas, Ketua KPU Padang Panjang, Jafri Edi Putra dalam paparannya saat rapat pleno rekapitulasi, yang dikutip Haluan ini berjanji akan berusaha ke depan lebih mempertajam dan memperkuat kinerja jajarannya.
”Sebenarnya pelatihan telah diberikan, tapi munculnya kesalahan tersebut tidak terduga. Seharusnya memang petugas KPU Padang Panjang lebih teliti, sehinga tidak muncul masalah atau dugaan,”tuturnya.
Sementara terkait persoalan jumlah pemilih tambahan, sudah didata dengan jelas dan benar. Sehingga tegasnya, KPU Padang Panjang menjamin tidak ada permainan pada jumlah pemilih tambahan tersebut.
Khusus jumlah pemilih tambahan ini sebutnya lagi, datanya diambil atau bisa memilih dalam pilgub tahun ini setelah dilakukan pengecekan dari bawah oleh jajaran KPU Padang Panjang, sehingga data ini dapat dipertanggungjawabkan.
“Data ini dapat kami pertanggung jawabkan. Tidak ada indikasi kecurangan, atau upaya KPU Padangpanjang memenangkan salah satu pasangan calon,”tutupnya.
Dalam rapat pleno, terungkap jumlah DPT di Kota Padang Panjang saat pilgub berjumlah 35.770, sementara masyarakat yang memberikan hak pilih mereka hanya, 16.167. Sementara suara sah untuk pasangan calon nomor satu, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar sebanyak, 4472, sementara pasangan nomor urut dua memperoleh suara, 11.695.
Ramlan-Irwandi Tak Tergantikan
Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tingkat kota, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dalam rapat pleno terbuka, Rabu (16/12) menyatakan pasangan calon Ramlan Nurmatias-Irwandi sebagai peraih suara terbanyak atau 41,84 persen suara.
Rinciannya, pasangan nomor urut satu Taslim-Marfendi memperoleh 7.074 suara atau 16,56 persen, pasangan nomor urut dua Febby-Zul Ifkar Rahim memperoleh 1.508 suara atau 3,53 persen, pasangan nomor urut tiga Harma Zaldi-Rahmi Brisma memperoleh 4.468 suara atau 10,46 persen. Sementara itu untuk pasangan nomor urut empat Ramlan Nurmatias-Irwandi memperoleh 17.870 suara atau 41,84 persen, dan terakhir pasangan nomor urut lima Ismet Amzis-Zulbahri Majid memperoleh 11.786 suara atau 27,60 persen.
Sementara untuk calon gubernur, pasangan nomor urut satu Muslim Kasim-Fauzi Bahar memperoleh 12.850 suara atau 30,47 persen, serta pasangan nomor urut dua Irwan Prayitno-Nasrul Abit dengan perolehan suara 29.323 suara atau 69,53 persen.
“Pada rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, jumlah suara sah 42.173 di 232 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 24 Kelurahan,” ucap Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Bukittinggi Yasrul.
Yasrul menambahkan, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota ini memang ada sedikit kesalahan teknis yang terjadi saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun hal itu menurutnya telah diantisipasi dan disetujui oleh seluruh pihak terkait. Rencananya, pada Kamis (17/12) ini seluruh bukti hasil rekapitulasi ini akan diserahkan ke KPU Provinsi Sumatera Barat.
Partisipasi Pemilih 53,02 Persen
Sementara itu, di Sawahlunto, saat rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan gubernur, KPU memiliki pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Yaitu, rendahnya partisipasi pemilih di Kota Arang ini.
“Berdasarkan hasil itu, tingkat partisipasi pemilih terpantau cukup rendah yakni hanya 53,02 persen, dengan total suara sah sebanyak 22.572 pemilih dari total jumlah pemilih sebanyak 43.447 orang,” ungkap Ketua KPU Sawahlunto Afdhal.
Hal ini lanjut Afdhal, tentu menjadi PR yang cukup besar bagi pihaknya, bagaimana untuk menaikan tingkat partisipasi pemilih ini selanjutnya.terutama bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih terhadap penyandang disabilitas yang jumlahlah lumayan banyak di kota ini.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU setempat, jumlah penyandang disabilitas berjumlah 198 orang, sedangkan yang tercatat menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 38 orang.
Sementara, untuk hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat 9 Desember 2015, di Sawahlunto Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Irwan Prayitno – Nasrul Abit (IP-NA) unggul dengan perolehan suara sebanyak 14.553.Sementara pasangan calon nomor urut 1 Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK-FB) memperoleh 8.019 suara. (h/pis/wan/rki)