Laporan paslon MK-Fauzi berisikan, bahwa adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh NA, dan pelantikan yang dilakukan oleh IP di rumah sakit daerah Kota Pariaman enam bulan jelang masa jabatannya sebagai gubernur berakhir.
Usai laporan tersebut, MK yang juga didampingi oleh pengacaranya Ibrani mengatakan pada laporan kali ini pihaknya menemukan bukti-bukti yang baru atas dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon IP-NA pada saat pencoblosan berlangsung.
Baca Juga : Tahun 2020, Capaian PAD Perumda AM Kota Padang Melebihi Target
Ia menjelaskan, bukti yang didapatkan pertama yaitu tentang dugaan ketidakabsahan ijazah dari paslon cawagub NA yang terindikasi palsu mulai dari ijazah SD maupun ijazah STM yang tertulis Nasul Ayub bukan Nasrul Abit. Menurutnya, hal tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil gubernur karena dalam demokrasi harus ada kejujuran.
Jadi karena tidak memenuhi syarat itulah ia melaporkan ke Bawaslu, untuk bukti pelaporan kedua IP adalah indikasi pengangkatan kepala RSUD Kota Pariaman dan beberapa stafnya oleh IP yang dilakukan enam bulan sebelum masa tugasnya berakhir sebagai gubernur. Jika dikaitkan dengan hal itu menurut UU Pasal 71 ayat 4, kalau kejadiannya kayak begitu harus dibatalkan. Oleh karena itu pencalonannya cacat secara hukum.
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis Artikel HUT ke-46 Tahun
Alasan pihak MK-Fauzi baru melaporkannya hari ini, Rabu (16/12) karena pihaknya baru menemukan bukti pada saat sekarang.
Menurut Kuasa Hukum MK-Fauzi, Ibrani, Bawaslu adalah 'wasit' di pilgub ini jadi sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran pilgub baik itu soal administrasi atau pun pidana, tentu dikembalikan kepada Bawaslu Sumbar.
Baca Juga : Ada 52 Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Kota Padang Tahun 2020, Penyebab Utama 'Hamil Duluan'
"Laporan yang disampaikan ke Bawaslu ini adalah substantif, dan kalau tidak didudukan persoalan hukumnya, berarti ini adalah pelanggaran demokrasi itu sendiri. Kami akan menghadirkan saksi dari Panwas Pessel, dan mudah-mudahan dalam lima hari ke depan sudah ada putusannya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar bidang penanganan pengaduan Aerma Depa mengatakan, laporan yang dimasukkan oleh paslon MK-Fauzi akan segera diproses dan pada Kamis (17/12) pihaknya akan mengklarifikasi saksi dari MK-Fauzi dan Jumatnya Bawaslu juga akan memanggil saksi dari IP-NA.
Baca Juga : Cuma 2 Menit, Cetak Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kota Padang dengan Anjungan Dukcapil Mandiri
"Laporan yang dimasukan paslon kali ini menyangkut adanya temuan terbaru, terkait dugaan ijazah palsu cawagub Nasrul Abit," ujarnya.
Dikatakan juga, dari dua laporan MK-Fauzi tampaknya masalah ijazah Nasrul Abit yang jadi perhatian Bawaslu. Soalnya paslon ini menemukan bukti baru dan juga siapkan saksi.
Terpisah, Ketua tim sukses IP-NA, Sengaja Budi Syukur menyatakan siap membela pasangan calonnya. "Saya akan dampingi dan bela paslon saya. Soalnya dugaan pemalsuan ijazah itu bukan perkara sepele. Apalagi menyangkut nama baik calon wakil gubernur yang bakal menang pada pilgub ini," ujarnya.
Dikatakannya, ada isu atau rencana pelaporan dugaan ijazah paslu oleh calon wakil gubernur Nasrul Abit dari tim sukses paslon MK-Fauzi didapatnya dari beberapa orang yang dikenalnya.
Menanggapi hal tersebut, Budi Syukur selaku ketua tim sukses dari paslon IP-NA tentu saja tidak tinggal diam. Menurutnya orang-orang yang mencari keruh dalam suasana pascapilkada ini harus mengerti apa itu pemalsuan.
"Yang namanya palsu itu, mereka yang benar-benar tidak sekolah atau kuliah namun dapat ijazah. Sementara calon wakil gubernur Nasrul Abit ini ada sekolahnya mulai dari SD hingga perguruan tinggi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Nasrul Abit tidak ada masalahnya dengan ijazahnya. Buktinya kata Budi Syukur, Nasrul Abit itu sudah satu periode Wakil Bupati Pessel, dan jadi Bupati Passel untuk dua periode. (h/mg-rin)