Sejumlah warga mengaku telah resah dengan kegiatan ilegal logging tersebut. Menurut pengakuan warga, kegiatan ilegal logging itu, di samping untuk keperluan warga setempat, tidak dipungkiri bahwa ada oknum-oknum yang bermain kayu ilegal itu untuk kepentingan komersial.
“Kami tahu kegiatan ilegal logging itu terlarang dan akan berdampak buruk untuk warga, namun apa daya, kami takut melarangnya,” ujar warga setempat, Lukman, ditemui Haluan, kemarin.
Baca Juga : Waduh! Sabtu dan Minggu Besok, Aktivitas GOR Haji Agus Salim Padang Ditutup
Ia menyalahkan perilaku segelintir orang, yang ingin meraup keuntungan pribadi namun tidak memikirkan dampak buruk akan ditanggung oleh ratusan jiwa warga Kp. Padang Paramandareh.
Senada dengan itu, Syamsuar (65) tidak menampik masih adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan dari hutan lindung yang ada di sekitar aliran sungai Batang Paraman, Jorong Kp. Padang Paramandareh itu.
Baca Juga : Hampir Tiap Tahun, Ada Ratusan PNS Sumbar yang Pensiun
“Beberapa hari sebelum kegiatan ini, masih ada juga yang mengeluarkan kayu olahan dari sini Pak, lewat jalan tembus Talu itu,” sebutnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pasaman Elvi Wardi. Menurutnya, semua orang bisa melihat kayu-kayu yang terseret oleh arus itu, ada dalam bentuk kayu gelondongan dan ada yang seperti bekas tebangan biasa.
Baca Juga : Pelamar CPNS Sumbar 2019 Tembus 25 Ribu Orang
“Kalau kita perhatikan, memang ada indikasi bahwa banjir bandang ini dipicu oleh pembalakan hutan, apakah pembalakan untuk peladangan warga maupun pembalakan untuk komersial, ilegal logging,” terangnya.
Kendati demikian, Elvi Wardi, selaku pihak BPBD, hanya menangani masalah bencana saja. Untuk menilai dan meneliti ada atau tidaknya indikasi pembalakan liar dan ilegal logging, itu sudah menjadi tugas dan fungsi Dinas Kehutanan. “Silahkan konfirmasi Dinas Kehutanan, karena Dishut yang berwenang untuk itu. Saya hanya menyarankan, apakah kondisi pembalakan dan ilegal logging itu akan dibiarkan begitu saja?” tegasnya.
Baca Juga : Sebanyak 13 Orang Guru Mengaji Terima Bantuan Kelengkapan Pakaian
Ia meminta warga, untuk melihat kembali kesepakatan Nagari tentang larangan pengambilan kayu untuk komersial di nagari tersebut (ilegal logging). “Dulu sewaktu saya sekretaris kecamatan di sini, ada surat kesepakatan itu, maka sebaiknya kaji kembali mengenai kesepakatan dan larangan itu,” tukuknya.
Pantauan Haluan di lapangan, ribuan kubik kayu bulat dalam berbagai ukuran, telah seperti kapal pecah di lahan kebun dan pemukiman warga. Lebar badan sungai yang hanya sekitar 5 meter itu, kini masih besar arusnya sehingga sela-sela rumah warga menjadi aliran sungai.
Di lokasi, memang sudah bekerja tim dari BPBD, TNI, Polri, satpol PP dan kepolisian. Juga telah sampai air bersih dan posko kesehatan pun sudah didirikan di TKP.
Data sementara, terdapat enam unit rumah rusak berat, lima unit rumah rusak sedang dan tujuh unit lagi rusak ringan. Selain itu, rusaknya irigasi dengan panjang saluran 250 meter, intake air bersih dan sawah baru tanam sekitar 35 hektar. (h/col).