Kami tidak akan menoleril aktivitas penambang liar tersebut,” ujar Kepala Dinas Koperindag ESDM Padang Pariaman, Rustam saat dihubungi Haluan, Kamis (17/12).
Menurut Rustam, penambangan galian C ilegal di aliran Sungai Batang Naras tersebut, memang cukup meresahkan. Apalagi galian C tersebut telah mengancam bangunan beton normalisasi sungai.
Baca Juga : Tahun Ini, 25 Nagari di Agam akan Menggelar Pemilihan Wali Nagari
Diakui Rustam, sebenarnya penertiban terhadap penambangan tersebut telah sering dilakukan. Namun tidak sampai melakukan tindakan hukum terhadaap pelakunya.
“Beberapa kali dirazia, pelaku aktivitas tambang ilegal itu hanya diberikan sanksi peringatan,” katanya.
Baca Juga : Selasa Depan, 1.292 Tenaga Kesehatan di Agam Jalani Vaksinasi Covid-19
Dikatakan Rustam, penertiban yang akan dilakukan kali ini merupakan penertiban yang terakhir. Para pelaku yang diamankan dalam penertiban ini akan diproses secara hukum.
“Kami tidak lagi memberikan toleransi terhadap oknum penambang tersebut,” tegas Rustam.
Baca Juga : Disdik Solsel Bahas Kelanjutan Sekolah Tatap Muka
Sebernarnya kata Rustam, agenda penertiban tersebut dilakukan akhir November lalu. Namun karena khawatir bakal berdampak pada partisipasi pemilih pada Pilkada 9 Desember kemaren, maka jadwal penertiban ditunda setelah Pilkada.
Diungkapkan Rustam, rusaknya aliran Sungai Batang Naras tersebut oleh penambang liar, karena material galian C tersebut bukan saja digunakan untuk kebutuhan dalam daerah Padang Pariaman. Tetapi juga dikirim pada beberapa daerah tetangga. Seperti, Padang, Padang Panjang dan Agam.
Baca Juga : Berikut Rincian Sumber Bantuan Bencana Banjir Bandang Solsel 2019
“Apalagi pengambilan pasir dilakukan bukan dengan peralatan sederhana lagi, tetapi menggunakan mesin penghisap. Jika galian C itu hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat setempat, mungkin tidak akan berdampak pada lingkungan,” kata Rustam. (h/ded).