Pembangunan dan rehab Rumah Potong Hewan (RPH), dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Peternakan. “Untuk DAK Bidang Peternakan, kita bangun Rumah Potong Hewan (RPH). Rumah potong hewan harus standar nasional dan punya Nomor Kontrol Veteriner (NKV), keluar sertifikat halan dan memiliki sanitasi rumah potong yang baik,” sebutnya.
Hal ini untuk mengimplementasikan Peraturan daerah (Perda) tentang pengalolaan pasar ternak yang disahkan tahun 2014.
Baca Juga : Pohon Tumbang di Tiku, BPBD Agam Lakukan Pembersihan
Mairita menyebutkan, Kabupaten Pasaman yang terdiri dari 12 kecamatan, baru memiliki satu unit Rumah Potong Hewan. RPH itu terletak di belakang pasar lama Lubuksikaping.
“Kondisi RPH saat ini jauh dari layak. Dinding yang sudah lapuk, drainase tidak lancar, dan kondisi memprihatinkan lainnya,” sebutnya.
Baca Juga : Harga Cabai Rawit di Lubuk Basung Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Untuk membangun RPH ini, ada dana alokasi khusus untuk peternakan sebesar Rp1,4 miliar. Dana ini akan digunakan untuk membuat RPH yang representatif lengkap dengan fasilitasnya.
Selain RPH tersebut, ada beberapa Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang terdapat di pasar-pasar namun belum dimanfaatkan. Kebutuhan daging sapi untuk diedarkan di sekitar Lubuksikaping, para pedagang melakukan pemotongan di RPH Lubuksikaping, namun untuk kebutuhan daging di pasar
Baca Juga : Percantik Ibu Kota, DLH Agam Sediakan Ribuan Bibit Tanaman Hias dan Pohon Pelindung
Rao dan sekitarnya, Simpati dan Tigonagari belum terpantau petugas. “Pedagang daging sapi ini memotong sendiri di tempat mereka sendiri. Inilah yang akan kita tertibkan di masa mendatang,” terangnya. (h/col)