Sampai saat ini, tidak ada riak demokrasi yang fatal sedikitpun di daerah itu. Meskipun saksi pasangan nomor urut satu Benny Utama-Daniel, belum bersedia menandatangani hasil rekap.
Selama proses penghitungan, ratusan personel dari Polres Pasaman dan tim Brimob Polda Sumbar. Untuk mengantisipasi kericuhan, beberapa pintu menuju komplek gedung Syamsiar Thaib, ditutup dan dijaga oleh aparat kepolisian.
Baca Juga : Ayo Jaga 5M! Jangan Main-main Soal Covid-19
Hasil pleno tersebut, didapatkan hasil untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, untuk pasangan calon nomor urut 1 Muslim Kasim- Fauzi Bahar memperoleh 51.757 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Irwan Prayitno- Nasrul Abit memperoleh 76.879 suara.
Sementara itu, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, untuk pasangan nomor urut 1 Benny Utama- Daniel memperoleh 64.399 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Yusuf Lubis- Atos Pratama memperoleh 65.624 suara dengan suara sah 129.963 suara.
Baca Juga : Yuk Jalan-jalan! Cuaca di Objek Wisata Sumbar Berawan Seharian Besok
Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli menyebutkan, sejumlah tahapan Pilkada sudah selesai sampai rekapitulasi hasil perhitungan suara. Sampai saat ini, kondisi masih kondusif di Kabupaten Pasaman.Ia meminta untuk semua pihak, tetap menjaga situasi ini.
“Untuk rekapitulasi surat suara Pilgup, tidak ada komplain dan semua saksi dapat menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kabupaten,” kata Jajang.
Baca Juga : DPRD Sumbar Segera Panggil Dinas Terkait soal Kelangkaan Pupuk Subsidi
Untuk Pilbup, hasil rekap tidak ditandatangani oleh saksi Paslon 1, dan sudah dituangkan dalam form berita acara. Alasan mereka, kata Jajang, karena belum keluarnya rekomendasi dari Panwaslu Pasaman terkait beberapa laporan ke Panwaslu setempat yang melaporkan adanya indikasi kecurangan.
Jajang Fadli melalui Devisi Hukum Aslamiyah, menyebutkan sesuai dengan tahapan, untuk pengajuan perkara PHP ke MK dalam waktu 3x24 jam setelah rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten dilaksanakan.
Baca Juga : Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Ajak Petani Gunakan Pupuk Organik
Setelah batas waktu itu, tanggal 21 Desember 2015, maka KPU Pasaman akan menetapkan paslon terpilih pada 21-22 Desember 2015.
Kata Aslamiyah, rekomendasi yang diterima KPU sampai saat ini, terkait temuan pada rekap kecamatan dan pada pleno sudah disampaikan. Hal-hal lain, yang terkait ranah Panwas. “Baru satu rekomendasi yang kami terima, yaitu salah satu dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota KPPS,” katanya.
Sementara itu, rekomendasi Panwaslu atas laporan terkait DPT-Tb 2, sampai saat ini belum diterima oleh pihak KPU Pasaman.
“Kita inginkan semua pihak menjaga situasi dan kondisi agar semua tahapan Pilkada di Kabupaten Pasaman dapat berjalan tanpa cacat hukum,” katanya. (h/k/col)