Razia di lokasi tersebut telah beberapa kali digelar, tetapi hasilnya tetap nihil alias tidak ada yang terjaring.
Tidak menemukan wanita malam dan pasangan ilegal di kawasan menuju Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, petugas kemudian menyisiri tempat penginapan yang tidak memiliki izin. Di Hotel Pondok 68 di Jalan Kampung Nias 2 Dalam, Kecamatan Padang Barat, petugas menemukan sepasang pemuda-pemudi yang berprofesi sebagai iklan bernama Wahyu (34) warga Surabaya dan Zahra (25) Makassar. Saat ditangkap, mereka berkilah adalah pasangan suami-istri.
Baca Juga : Tahun 2020, Capaian PAD Perumda AM Kota Padang Melebihi Target
Petugas yang tidak percaya begitu saja, menanyakan surat nikah dan tanda pengenal mereka berdua. Namun, alamat tinggal mereka di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sama, kemudian petugas membawa kedua pasangan ilegal ini ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tak sampai disitu, petugas kemudian mengamankan seorang wanita di Jalan Nipah nomor 25 Kecamatan Padang Selatan, tepatnya di Wisma Penginapan O Green, di mana satu wanita tanpa identitas bernama Ocha (30), warga Tunggul Hitam ikut digiring petugas.
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis Artikel HUT ke-46 Tahun
Dikatakan Kepala Unit Intelijen (Kanit Intel) Satpol PP Padang, Syamsul Ridwan, razia yang digelar kali ini sedikit mengecewakan. Dari sekian tempat yang disambangi yang diduga banyak terdapat praktek maksiat, hanya berhasil mengamankan tiga wanita dan satu pria.
“Sementara untuk kawasan Bukit Lampu, kami kesulitan untuk menjaring wanita malam. Karena, jarak yang jauh dan ketika melakukan razia sudah bocor duluan,” akui Syamsul Ridwan.
Baca Juga : Ada 52 Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Kota Padang Tahun 2020, Penyebab Utama 'Hamil Duluan'
Amankan pelajar Bermain Koa
Sementara itu, Satpol PP juga mengamankan pelajar dari berbagai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tertangkap basah sedang bermain kartu koa di waktu jam sekolah dengan mengenakan seragam sekolah di kawasan Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah, kemarin sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga : Cuma 2 Menit, Cetak Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kota Padang dengan Anjungan Dukcapil Mandiri
“Sebelas pelajar ini diamankan, setelah kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa mereka sering bermain koa dan domino di lokasi dengan mengenakan seragam sekolah di jam sekolah,” tutur Kasat Pol PP, Firdaus Ilyas.
Dikatakannya, pelajar yang tidak masuk sekolah berawal dari kebiasaan mereka berkumpul, sehingga sering memancing dari terlibat tawuran antar pelajar, termasuk bermain judi.
Sementara itu, salah seorang pelajar yang diamankan mengatakan, tidak masuk sekolah, dikarenakan sudah terlambat, jika terlambat sudah tidak diizinkan lagi masuk untuk belajar. (h/mg-adl)