Dalam berkas putusan yang diperoleh detikcom, Kamis (17/12/2015), putusan kepada dua orang itu diketok pada Selasa lalu di PN Jakbar dengan ketua majelis hakim M Tatas.
“Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah, menghukum terdakwa 1 dan 2 dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara,” ucap hakim M Tatas, dalam berkas putusannya.
Baca Juga : Perizinan Kehutanan, Angota Komisi IV DPR: Siti Nurbaya Kebagian Cuci Piring
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Tri Sulasni yang menginginkan 2 bos ganja ini dengan hukuman mati. Kedua bos ganja ini menurut hakim lebih layak dihukum 20 tahun penjara ketimbang dikirim ke regu tembak.
Kasus keduanya terjadi pada April 2015 lalu, Sulaiman dan Rusdy terbukti mengantar ganja dengan berat 1,035 ton menggunakan truk. Rupanya, gerak-gerik keduanya seperti dicurigai polisi di Jalan Tol wilayah Jakbar.
Baca Juga : Proyek Tol Trans Sumatera Terancam Setop, Ini Penjelasan Dirjen Bina Marga
Truk itu pun langsung diperiksa polisi dan ditemukan daun haram tersebut. Belum ada konfirmasi dari jaksa dan penasehat hukum terdakwa soal upaya banding. (h/dtc)