Hal itu disampaikan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam rapat paripurna DPR, Kamis (17/12/2015) sore.
“Panitia angket Pelindo II menemukan fakta menteri BUMN (Rini Soemarno) dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Rieke dalam laporannya di sidang Paripurna DPR.
Baca Juga : Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Terorisme, Pemerintah Siapkan Perpres
Dengan demikian, lanjut dia, Menteri BUMN tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 24. Serta UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN ayat 1.
“Karena itu pansus sangat merekomendasikan ke Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN,” tandas Rieke.
Baca Juga : Kasus Positif Corona di RI 24 Januari Tambah 11.788, Total Menjadi 989.262 Kasus
Selain merekomendasikan pemberhentian Rini dan Rj Lino, Pansus Pelindo II juga merekomendasikan pembatalan kontrak JICT tahun 2015-2038 Pelindo II dan HPH (perusahaan Hongkong). Karena terindikasi kuat merugikan negara dan untungkan asing.
“Kembalikan JICT tahun 2016 ke ibu peritiwi, dengan pengelolaan berdasarkan konstitusi negara, UUD 1945,” kata dia.
Baca Juga : 21 Wilayah di Bekasi Terendam Banjir, Turap di Jatiasih Longsor
Pansus meminta OJK melakukan penyelidikan atas dugaan conflic of interest manipulasi Deutch Bank dalam melakukan evaluasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur.
“Pansus sangat merekomendasikan ke pemerintah memberi peringatan keras, dan sanksi kepada Deutch Bank yang terindikasi kuat telah melakukan fraud dan financial enginering yang merugikan negara,” tambahnya.
Baca Juga : Nadiem Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Minta Siswi Nonmuslim Berhijab
Masih dalam laporannya, Pansus Pelindo II juga mendesak diberhentikannya pelanggaran UU serikat pekerja dan UU Tenaga Kerja dan praktik pemberangusan serikat tenaga kerja di JICT.
Lainnya Pelindo II merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara, serta menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat di institusi manapun.
“Pekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami PHK secara sepihak, dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak pada posisinya sebagai akibat penolakan rencana pengelolan JICT,” tuturnya.
Kemudian Pansus Pelindo II juga merekomendasikan ke Presiden Jokowi untuk tidak serta merta membuka investasi asing dalam jangka panjang yang merugikan Indonesia secara moril dan materil yang mengancam ekonomi bangsa.
“Yang membuat kekhawatiran bapak bangsa Bung Karno, yakni Indonesia jadi kuli bangsa lain, bangsa kuli di antara bangsa lain.”
“Rekomendasi-rekomendasi di atas harus ditindaklanjuti pemerintah. Pansus di masa sidang akan datang akan melanjutkan penyidikan kontrak TPK Koja. Program pembangunan Terminal Kalibaru oleh PT pelindo II dan pembiayaan proyek dan pinjaman PT Pelindo II,” jelas Rieke. (h/inl)