SMA 2 Sumbar berlokasi di Nagari Koto Gaek Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Sedangkan SMA 3 Sumbar berlokasi di Pasaman. Sumbar memiliki empat sekolah binaan, dua lainnya, SMA 1 Sumbar di Padang Panjang dan SMK 1 Sumbar di Padang sudah cukup fasilitasnya, dan hanya perlu perawatan saja.
“Untuk mendukung kelancaranan operasional di SMA 2 dan SMA 3 Sumbar, tahun depan masing-masingnya akan mendapat anggaran sekitar Rp15 miliar. Tujuannya, agar kekurangan yang masih ada bisa diatasi. SMA 3 bisa mulai operasional tahun depan,” ucap Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Mocklasin, Kamis (17/12).
Dikatakan, menyangkut SMA 2 Sumbar, yang akan dibangun di antaranya, ruang kelas sebanyak 5 lokal, asrama putri, labor, masjid, rumah guru, dan penyediaan mobilier.
Kemudian, persoalan air bersih yang selama ini menghantui SMA 2 Sumbar, menurut dia, sekarang sudah tak masalah. Dari kunjungan Komisi V ke sekolah bersangkutan pekan lalu, SMA 2 Sumbar telah memiliki sumur bor yang akan menunjang kebutuhan di sekolah tersebut.
Untuk SMA 3 Sumbar, karena belum beroperasi sama sekali ia mengakui, kebutuhan infrastrukturnya memang akan cukup banyak. Selain ruang kelas, masjid, akan ada juga pembangunan lapangan olahraga serta kantor guru.
“Ditargetkan pada tahun 2016 SMA 3 Sumbar telah bisa beroperasi,” katanya.
Selain pembangunan infrastruktur, kata Mockhlasin, dalam waktu dekat rekuitmen atas guru yang akan mengajar di sekolah itu juga mulai dilakukan. Tenaga guru akan diambilkan dari guru kabupaten yang berprestasi.
Mereka akan diseleksi. Jika memenuhi persyaratan, kabupaten tempat guru-guru tersebut berasal akan diminta untuk melepas, untuk kemudian dipindahkan statusnya menjadi guru PNS provinsi.
Agak berbeda dengan kedua SMA tadi, tahun depan SMA 1 dan SMK 1 Sumbar hanya mendapat anggaran rutin. Ini karena, operasional keduanya memang sudah berjalan, dan kekurangan infrastruktur tidaklah begitu banyak.
Menurut Mockhlasin, yang perlu mendapat diperhatikan pada kedua sekolah tersebut lebih pada status gurunya. Sampai hari ini sebahagian guru yang ada di SMA 2 dan SMK I masih berstatus PNS kabupaten, belum pindah menjadi guru PNS provinsi.
Jika status guru tadi tak segera dipindahkan, dicemaskan proses belajar mengajar yang dilalui siswa tidak bisa berjalan maksimal. Sebab, selain harus mengajar di sekolah yang baru, di sekolah lama yang bersangkutan juga masih harus memenuhi kewajiban mengajar.
“Kita telah ingatkan pada pihak terkait agar persoalan ini dituntaskan sesegera mungkin,” tandas Mokhlasin.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sitti Izati Aziz menuturkan, update status guru di SMA binaan ini akan dituntaskan selambatnya 31 Maret 2016. (h/mg-len)