Ketua Panwaslu Pasaman Rini Juwita, Jumat (18/12) kepada Haluan mengatakan, lima laporan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada 9 Desember 2015 lalu adalah, dugaan membagi-bagikan uang kepada pemilih, pemilih yang mencoblos di luar TPS terkait, penyebaran pesan singkat oleh anggota KPPS yang mengajak memilih salah satu pasangan calon, dan sejumlah temuan pada DPT-Tb di Sundatar, Rao, Panti, Padang Gelugur dan Rao Selatan.
“Semua pengaduan sudah selesai dan sudah dikeluarkan rekomendasinya pada Jumat (kemarin-red),” ujar Rini Juwita.
Baca Juga : Pengurus HIPMI 3 Daerah Dilantik Serentak di Payakumbuh
Rini menegaskan, ada dua kategori secara umum hasil rekomendasi Panwaslih atas pengaduan tersebut, yaitu temuan administrasi dimana sejumlah nama ketua dan anggota KPPS direkomendasikan ke KPU untuk tidak direkrut pada pemilu selanjutnya. Hasil rekomendasi kedua, yaitu tidak ditemukannya tindakan pidana Pilkada karena tidak dipenuhinya unsur-unsur pidana Pilkada.
“Iya, memang pada rekapitulasi kemarin, saksi dari paslon 1 tidak mau menandatangani, alasan rekomendasi. Kini, rekomendasi itu telah kami keluarkan,” jelas Rini.
Baca Juga : Amazing! Inilah 'The Power of Emak-emak' dari Pariaman yang Bikin Takjub
Secara rinci, hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPU Pasaman pada sejak 12- 17 Desember 2015 adalah laporan terkait indikasi tindakan pidana pemilu dilaporkan oleh Kristian, Boy Roy Indra, dan Surya Tambunan tidak dilanjutkan ke kepolisian karena tidak memenuhi unsur pidana Pilkada. Demikian juga dengan laporan Surya Darma melaporkan Yandri dan laporan Yuli Fernadi melaporkan Jhon Bravo tidak dilanjutkan ke kepolisian karena tidak memenuhi unsur pidana Pilkada.
Sementara itu, lima laporan terkait penyelenggara pemilu, tiga laporan dilaporkan oleh Itwantri dengan hasil rekomendasi dari Panwas ke KPU Pasaman adalah remekomendasikan 17 TPS untuk tidak merekrut kembali Ketua dan anggota KPPS nya, yaitu 2 TPS di Nagari Sundata, 3 TPS di Nagari Pauh dan 12 TPS di Nagari Tanjung Beringin.
Baca Juga : FOTO: Polisi Sita 49 Batang Kayu Balok Diduga Hasil Ilegal Logging
Sementara itu, laporan Wamimi Haldi melaporkan Ilyas anggota KPPS 1 Kauman karena Ilyas menyebarkan sms untuk memilih salah satu paslon. (h/col)