Kapolsek Sutera Iptu Zulkifli kepada wartawan mengatakan, untuk mengantisipasi dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan, sebelumnya ada imbauan kepada masyarakat yang memiliki senjata api (Senpi) rakitan jenis agar diserahkan ke Polsek.
“Dan imbauan itu diikuti warga dengan sukarela dengan menyerahkan senjata api rakitan. 19 senjata telah diserahkan ke polisi,” ujar Kapolsek.
Baca Juga : Kematian Karena Covid-19 di Sumbar Bertambah, Total 586 Kasus
Zulkifli menjelaskan, senjata api rakitan jenis balansa yang diserahkan warga sebelumnya dipakai untuk kegiatan berburu. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api rakitan maka bagi warga yang memiliki atau menyimpan senjata agar menyerahkan ke pihak kepolisian.
Menurutnya, barang siapa kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api tersebut, dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. “Lewat kesempatan ini saya kembali mengimbau masyarakat dapat bekerjasama menertibkan senjata api,” katanya. (h/har)
Baca Juga : Turun Drastis, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 44 Orang