PADANG, HALUAN —Saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi), Mazhar Putra menolak hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Mazhar Putra mengatakan, alasannya menolak hasil tersebut karena ia menduga banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan di tingkat PPS, dan PPK. Ia juga mengatakan, telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk ditindaklanjuti kebenarannya.
Baca Juga : Terdampak Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Kota Padang Turun 10 Persen
Hasil rekap suara yang ditolak tersebut, menggambarkan perolehan suara paslon MK-Fauzi 830.131 (41,38) dan paslon nomor urut 2 IP-NA 1.175.858 (58,62) persen. Untuk jumlah suara sah pada pilgub ini 2.005.989, dan suara tidak sah 73.074 dengan tingkat partisipasi pemilih 58.65 persen.
Untuk palanggaran yang dikatakan pada tingkat PPS, dan PPK Mazhar Putra mengatakan, terjadinya dua kali masa jabatan PPS dan PPK. Dalam aturan Undang-undang nomor 3 tahun 2015 pasal 18 tentang masa jabatan KPPS dan PPK. Untuk masa jabatan PPK hanya dibolehkan satu kali, dan PPS hanya boleh dua kali. “Hal tersebut tentunya sudah melanggar, dan sangat merugikan kami,” ungkapnya usai pleno rekapitulasi pilgub yang dilaksanakan, Sabtu (19/12) di Hotel Pangeran Beach Padang.
Baca Juga : Masa Reses DPRD Padang, Irawati Meuraksa Siapkan Program Tepat Guna untuk Masyarakat
Setiap KPU kabupaten kota membacakan hasil rekapnya, saksi MK-Fauzi, Mazhar Putra terus memberikan komentar dan tanggapan. Hal tersebut dilakukan tidak lain karena ingin meminta kejelasan dan transparansi dari masing-masing KPU kabupaten kota.
Hal berbeda justru ditunjukkan oleh kedua saksi paslon nomor urut 2 Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) Gustami Hidayat dan Rahmat Saleh yang terlihat menerima hasil rekap yang dibacakan tersebut.
Baca Juga : Ada Perbaikan Pipa Perumda AM Kota Padang di Lubuk Minturun, Siap-siap Tampung Air!
Salah satu kabupaten kota yang dimintai koreksian oleh Mazhar Putra adalah KPU Kota Sawahlunto, yang menjadi pertanyaannya yakni menyangkut jumlah pemilih yang ada di Kecamatan Berangin. Sesuai dengan catatan yang ia miliki dari daerah dari tiga kecamatan tersebut terdapat 63 surat suara tambahan. Hal tersebut berbeda dari catatan saksi MK-Fauzi di sejumlah TPS yang ada di tiap kecamatan tersebut.
“Misalnya, yang terdapat di TPS 1 ada dua orang penambahan, di TPS 2 satu orang, TPS 3 tiga orang, TPS 4 satu orang, dan TPS 3 Solok Mudiak tiga orang. Jumlah tersebut tentunya berbeda dari hasil pengamatan saksi kami di lapangan, dan apakah memang seperti itu mekanismenya bahwa penambahan surat suara itu sebelum jauh hari pemilihan atau sesudah rekap surat suara,” jelasnya.
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kota Sawahlunto Afdhal yang didampingi oleh komisioner yang lainnya mengatakan, pemilih yang ada pada setiap kecamatan tersebut berdasarkan DPT yang terdaftar. Ia menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah ketika dilakukan verivikasi faktual pemilih, ada kategori baru yakni pemilih disabilitas.
“Saat itu, kami tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pemilih disabilitas ini. Misalnya, TPS 1 ada dua orang penambahannya, memang hal itu mereka tidak mencatat penyandang disabilitas. Hal itu bukan penambahan pemilih,” ujarnya.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen menambahkan bahwa data pemilih di kota tersebut tidak terjadi perubahan, karena data rekap tersebut sesuai dengan yang diberikan KPU kota itu ke KPU provinsi. “Proses tidak atau lupanya pencatatan kelompok disabilitas itu hanya terjadi pada satu kecamatan saja, sedangkan di tiga kecamatan lagi di kota itu dilakukan proses rekapnya dilakukan di tingkat kota pada kecamatan lain,” tegasnya.
Amnasmen juga mengatakan, atas kerja sama semua pihak proses pleno hasil rekapitulasi pilgub berjalan dengan baik, dan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Meskipun ada tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh saksi, maupun Bawaslu.
Ketika ditanyakan soal sejumlah keberatan yang disampaikan oleh saksi paslon no urut 1 MK-Fauzi ia mengatakan, hal tersebut adalah hak bagi paslon jika ada langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Tadi kan kita sudah sama-sama melihat, bahwa proses yang terjadi di KPPS sudah diselesaikan di tingkat PPK, dan sesungguhnya tidak ada kecurangan, namun ada pelanggaran-pelanggaran administrasi yang terjadi di tingkat KPPS yang sudah diselesaikan langsung di tingkat PPK,” jelas Amnasmen.
Dikatakan juga, hal tersebut dapat diuji ketika panwas dan Bawaslu memberikan tanggapan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi. Namun begitu, menurutnya para saksi juga berhak memberikan pendapat yang berbeda. “Seluruh form BB2, ataupun DA2 di tingkat kecamatan tidak adanya keberatan oleh saksi, dan para saksi menandatangani seluruh form baik di tingkat kecamatan maupun kota. Artinya, seluruh persoalan yang ada di TPS diselesaikan di kecamatan, dan persoalan di tingkat kecamatan juga sudah diselesaikan di tingkat kabupaten/kota,” ulasnya.
Jika tidak ada keberatan, sesuai dengan tahapan proses ketentuan yang berlaku maka pihaknya akan menetapkan dalam kurun waktu tiga hari ke depan yakni pada tanggal 23 Desember 2015. Dikatakannya, semua proses akan terus berlanjut, kecuali jika ada sangketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait partisipasi, memang Sumbar tidak dapat mencapai target dari yang disebutkan oleh KPU RI, namun menurutnya semua pihak sudah bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi yang sudah menjadi tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara. Namun, jika dikomparasikan antara provinsi dan kabupaten/kota target yang dicapai 58,65 persen menurutnya cukup tinggi.
“Kita kemarin ketika ada pertemuan di Depdagri, mereka mengakui bahwa 59 persen itu cukup tinggi. Jika dibandingkan misalnya saja di Medan hanya mencapai 38 persen, nah tentunya jika kita hubungkan dengan regulasi yang ada kemungkinan ini juga mempengaruhi terhadap partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan pileg 64 persen, dan pilpres 68 persen ia mengakui memang terjadi penurunan angka partisipasi pemilih pada pilgub ini.
Ketua Bawaslu Sumbar Elli Yanti mengatakan, sebelum proses pleno rekapitulasi ini ia sudah mengumpulkan data dari seluruh panwaslu kabupaten kota sehingga masing-masing KPU kabupaten kota menyampaikan hasil pilgub tersebut. Ia langsung mencocokkan dengan data yang telah ada dari panwaslu.
“Kita langsung mencocokkan dengan data yang ada sama kami, sehingga kami berkesimpulan bahwa tidak ada keberatan atas data yang disampaikan karena mayoritas sejumlah persoalan yang terjadi di 19 kabupaten kota sudah diselesaikan baik di tingkat PPK, maupun kabupaten kota,” ujarnya. (h/mg-rin/mg-dil)