Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Weldison itu, mengagendakan penyampaian pendapat Fraksi-fraksi DPRD terkait 9 Ranperda Kota Sawahlunto. Ranperda tersebut terkait Penyelenggaraan Pengawasan Depot Air Minum, Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retrebusi perizinan tertentu.
Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemko pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Ranperda Perubahan kedua atas Perda no 3 tahun 2012 tentang Penambahan Modal PT. Wahana Wisata Sawahlunto.
Ranperda tentang pencabutan perda no 3 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemko pada PT.Balairung Citra Jaya Sumbar, Ranperda tentang Pencabutan Perda no 4 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Koperasi. Serta Ranperda tentang penyelesaian kerugian daerah kota Sawahlunto. Dari sembilan Ranperda itu, satu ranperda itu, dipending yakni Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda no 3 tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal PT. WWS.
Pendapat Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Yunasril, penyatakan, bahwa Ranperda tersebut diperlukan perpanjangan waktu pembahasannya, yang akan ditetapkan Bdan Musyawarah (Bamus) dengan Pemko.
Namun ditekankan juga bahwa seluruh peraturan daerah ini, sebelum diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar disusun program sistematis, sehingga seluruh komponen masyarakat mengetahui dan memamklumi keberadaaan Perda itu. Sementara itu pendapat Fraksi PPP, Nasdem dan PAN yang dibacakan Wakil Ketua Fraksi Epi Kusnadi tidak menyujui ranperda itu. Hal itu dipicu oleh belum adanya kejelasan laporan neraca tahun 2013 dan 2014.
Sedangkan Pendapat Fraksi Golongan Karya yang dibacakan oleh Bakrie dan Fraksi PKPI –PKS yang dibacakan oleh anggota dewan Lazuardi, juga sepakat untuk berpendapat agar ranperda tentang penyertaan modal kepada PT WWS dibahas lebih lanjut. (h/mg-rki)