Demikam diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Solok, Patris Can kepada Rakyat Sumbar, di Arosuka, Senin (21/12) kemarin, menyusul banyaknya keluhan masyarakat tentang pungutan pihak sekolah terhadap siswa di berbagai tingkatan.
Patris menyebutkan, banyaknya pungutan sekolah yang mengatasnamakan iuran sekolah, diduga telah membebani masyarakat, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang semestinya menjadi perioritas bagi sekolah dan diberi ruang khusus dalam mendapatkan layanan pendidikan. “Kita berharap, Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan serius dalam hal ini. Terutama mewujudkan pendidikan gratis di seluruh tingkatan sekolah, tanpa ada lagi pungutan biaya bagi siswa dengan dalih apapun,” tegas politis PPP ini.
Baca Juga : RSUD Lubuk Basung Siapkan 10 Tenaga Medis Penyelenggara Vaksinasi Covid-19
Pihaknya sampai menegaskan demikian lantaran, “dalam beberapa kasus di sekolah, pihak sekolah seringkali melakukan pungutan dengan mengatas-namakan iuran yang dituntut untuk wajib dipenuhi meski sesungguhnya orang tua siswa merasa cukup diberatkan. Parahnya lagi, pihak sekolah kadang nekad mengancam siswanya dalam bentuk sanksi, jika iuran tak dibayarkan, seperti tidak bisa ikut ujian, pemberian rapor, dan sebagainya. “ Saya prihatin, dengan berbagai dalih ternyata pungutan iuran sekolah masih saja marak terjadi di Kabupaten Solok. Jika tidak disanggupi, pakai diancam-ancam segala,” kata Patris Can dengan nada kesal.
Pihaknya menyebutkan, berdasarkan laporan masyarakat, pungutan cenderung terjadi dengan dalih iyuran buku Lembaran Kerja Siswa (LKS), pembelian buku cetak, sumbangan pembangunan, uang jalan-jalan, uang perpisahan bagi siswa yang akan tamat. Padahal sesuai program pemerintah pusat hingga daerah, layanan pendidikan sudah termasuk salah-satu program perioritas diantara program lainnya, yang pengalokasiannya serta-merta cukup mendapat ruang khusus.
Baca Juga : Akhir Minggu, Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka di Agam Semakin Diminati
Sebut saja diantaranya pembiayaan operasional melalui dana BOS, biaya pembangunan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), blokgren, hingga kesejahteraan guru pun ikut ditunjang dengan pemberian tunjangan profesi keahlian sertifikasi. Ditambah oleh berbagai pos pembiayaan lainnya cukup besar bersumber dari APBD, hingga segala kebutuhan pendidikan sudah terbilang cukup memadai.
Disisi lain, program wajib belajar (wajar) gratis 12 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kemajuan dunia pendidikan. “Melihat sedemikian maksimalnya program pemdidikan yang ditunjang alokasi dana begitu besar, sangatlah tidak wajar bila sekolah-sekolah masih saja melakukan pungutan terhadap siswanya,” beber Patris Can.
Baca Juga : Pohon Tumbang di Tiku, BPBD Agam Lakukan Pembersihan
Menyikapi fenomena tersebut, Patris Can bersama Anggota Komisi terkait dalam waktu dekat berencana akan hearing dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, untuk mengklarifikasi hal ini.
Dibantah Diknas
Baca Juga : Harga Cabai Rawit di Lubuk Basung Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Terkait itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Zulfadli yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya membantah adanya pungutan liar di sekolah-sekolah di daerah penghasil beras itu. “ Mohon informasikan kepada kami (dinas pendidikan) sekolah mana yang melakukan pungutan liar, biar bisa ditindak. Karena kita bekerja harus sesuai dengan regulasi, kalau melanggar regulasi, tentu akan ada sangsinya,” tegasnya.
Bahkan selain melalui jalur secara struktural, Dinas Pendidikan melalui masing-masing UPTD juga selalu mewanti-wanti seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan diluar ketentuan kepada siswa, apalagi bagi siswa yang kurang mampu yang sejatinya harus diakomodir dalam untuk mendapatkan pendidikan yang layak. (h/ndi)