“Pada kampanye dialogis pasangan Irzal Ilyas-Alfauzi Bote di salah satu rumah warga di Simpang Sigege pada tanggal 30 November lalu, Panwaslu Kota Solok menemukan Kepala Kemenag Kota Solok, M Nasir sedang memberikan tausiah,” ujar Ketua Panwaslu Kota Solok Arief Santoso kepada Haluan, Senin (21/12).
Lebih jauh Arief Santoso mengatakan, meskipun Kepala Kemenag Kota Solok ini ikut dalam acara kampanye, namun demikian pihak Panwaslu Kota Solok tidak bisa begitu saja memvonis M Nasir bersalah atau telah melanggar peraturan perundang-undangan. Karena yang berhak menentukan Kepala Kemenag ini bersalah atau tidak adalah Komisi Aparatur Sipil Negara. (ASN). Sesuai dengan kewenangan yang ada, maka pada tahap awal ini, pihak Panwaslu Kota Solok hanya mengumpulkan fakta dan data yang ada di lapangan serta meminta keterangan kepada semua pihak yang terlibat.
Baca Juga : Angka Kematian Karena Covid-19 di Sumbar Mencapai 2,22 %
“Berdasarkan fakta di lapangan ternyata Kepala Kemenag Kota Solok, M Nasir ikut hadir dalam kampanye dialogis pasangan calon Irzal Ilyas-Alfauzi Bote,bahkan ia tampil sebagai pemeran utama dalam acara itu,yaitu sebagai penceramah,” kata Arief Santoso.
Diakui Arief Santoso, selama acara kampanye itu, M Nasir tidak pernah mengeluarkan kata kata yang bersifat mengajak orang untuk memilih salah satu pasangan calon. Apa yang ia ucapkan di rumah warga itu murni pengajian atau dakwah.
Baca Juga : Angka Kesembuham Covid-19 di Sumbar Mencapai 91,89 %
Dan di hadapan Panwaslu Kota Solok, M Nasir juga tidak membantah kalau ia telah hadir dalam acara kampanye itu, tetapi kapasitasnya hanya sebagai da’i atau penceramah. Bahkan ia tak tahu kalau acara itu acara kampanye tatap muka atau kampanye dialogis.
“Katanya ia datang karena diundang untuk memberikan pengajian,” ujar Arief Santoso.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 34 Orang
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Solok, Triati mengatakan, jika Komisi ASN menyatakan ia bersalah maka sanksinya tak main-main. Berdasarkan pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang No 8 tahun 2015, sanksinya mulai dari peringatan hingga pemecatan.
“Itu baru sanksi berdasarkan Undang Undang No 8 tahun 2015, sanksi berdasarkan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, justru lebuh berat lagi. Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung. Dan sanksinya tidak ada sanksi ringan, yang ada hanya sanksi menengah dan berat,” jelas Triati. (h/eri)
Baca Juga : Ayo Jaga 5M! Jangan Main-main Soal Covid-19