Terbukti dengan berkunjungnya manajemen PT Bank Sulut ke Kantor Pusat Bank Nagari, di Jalan Pemuda Nomor 21 Padang, Senin (21/12).
Boyongan dari Sulawesi Utara, Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Sulut, H Rorong, didampingi Oske Kaligis (Pemimpin Departemen Kepatuhan) dan Daniel Rompas (Pemimpin Departemen Yuris). Kunjungan bertujuan mendapatkan sharing pengalaman dan practise penyelenggaraan dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) oleh BUMD khusus bidang Perbankan.
Baca Juga : Kenapa Ya? Ribuan Pedagang Daging Sapi Gulung Tikar
Kedatangan Bank Sulut diterima Direktur Kepatuhan Bank Nagari Yohannes yang sekaligus Koordintor Penyelenggaraan LHKPN Bank Nagari, didampingi Syofian Sara (Pemimpin Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko) dan Muhammad Irsyad (Pemimpin Divisi Perkreditan) serta Pejabat dan staf pengelola LHKPN Bank Nagari.
Oske Kaligis menyebut, mereka sengaja ke Kota Padang, Sumbar, untuk melihat langsung bagaimana kinerja Bank Nagari dalam pengelolaan LHKPN. “Kami berterima kasih, karena langsung disambut direksi dan pemimpin divisi yang membidangi ini. Kami bisa belajar dan membawa ilmu ini ke Sulut,” sebutnya.
Baca Juga : Jarang Dilirik, Saham Raja Lakban Ini Punya Kas Berlimpah, Seperti Apa Profitabilitasnya?
Menurut Yohanes, LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara-PN (beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. Kewajiban Penyampaian LHKPN bagi BUMD diamanatkan oleh UU No. 28 tahun 1999 pada Pasal 2 angka 7. “Penyelenggara negara antara lain termasuk pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Yohanes.
Ditegaskan dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meliputi, antara lain direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD.
Baca Juga : Harga Cabai Rawit di Pasar Raya Padang Makin Pedas, Tembus Rp72.000 Per Kg
Dikatakan Yohanes, sejak Agustus 2015, Bank Nagari telah ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pilot project untuk wilayah Sumatera dalam Pengelolaan LHKPN BUMD Bidang Perbankan. Setelah diawali Bank Jabar Banten (BJB). Bank Nagari telah merampungkan tahapan komitmennya dengan KPK.
“Diawali dengan penyiapan Standar Operating Procedure LHKPN Bank Nagari September 2015, sekaligus Pendataan Pejabat Wajib LHKPN. Sosialisasi LHKPN kepada seluruh pejabat, awal Oktober dan Penyampaian Laporan awal pada pertengahan Oktober 2015,” sebutnya.
Baca Juga : Dukung Pelaku UMKM, Dua Perusahaan Raksasa Ini Integrasikan Layanan Iklan Digital
Katanya, dinilai oleh KPK tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tersebut dalam tiga tahap dengan limit akhir penyampaian laporan 2 November 2015. Dari informasi Bank Sulut juga diwacanakan sebagai pilot project untuk BUMD perbankan di wilayah timur. “Itu yang mendasari Bank Sulut berstudy banding ke Bank Nagari. Yang berhasil melaksanakan Pengelolaan LHKPN,” sebutnya.
Ditambahkan Yohannes, LHKPN sebenarnya merupakan compliment dari System Anti Fraud yang telah diatur oleh otoritas perbankan khusus pada Pilar Pencegahan dalam aspek Know Your Employee (KYE). Sebagai tindakan antisipatif dalam menghindari tindakan kecurangan di lingkungan internal bank.
Syofian Sara mengungkapkan, dari hasil penilaian KPK terhadap kepatuhan Bank Nagari dalam penyempaian LHKPN pada akhir November 2015 lalu telah tercapai lebih dari 95,10%. Angka yang merupakan angka pencapaian relatif tinggi untuk sebuah pilot project.
Muhammad Irsyad menambahkan, dalam Peringatan Hari Anti Korupsi yang dilaksanakan 10-11 Desember di Bandung, Bank Nagari diundang oleh KPK. “Kami berpartisipasi sebagai peserta Festival Anti Korupsi,” kata Irsyad yang ditunjuk sebagai koordinator tim Bank Nagari dalam menghadari Festival tersebut.
Menurut Iryad, memperhatikan semboyan anti korupsi “Kalau Bersih Kenapa Risih”, dipahami bahwa essensi dari LHKPN adalah merupakan upaya dalam menumbuhkan budaya transparansi. “Sebagai elemen pertama dari Tata Kelola yang baik (Good Corporate Governance) pada Bank Nagari,” katanya. (h/atv/*)