Muslim Kasim saat ditemui sejumlah media mengatakan, pihaknya tidak bisa membiarkan proses demokrasi dicederai oleh ketidakjujuran. Ia juga mengatakan tidak akan membiarkan Sumbar dipimpin orang yang tidak jujur, dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah.
“Kita akan terus berjuang, selagi ada kesempatan untuk mencari dan mendapatkan keadilan. Karena ini adalah untuk kebaikan Sumbar ke depannya, preseden buruk seandainya Sumbar dipimpin oleh orang yang di awal saja sudah tidak jujur atau menipu,” katanya, Selasa (22/12).
MK akan menghadirkan sejumlah saksi di antaranya salah seorang masyarakat Roni Putra, mantan Panwaslu Pesisir Selatan Bustanul Arifin, Novrizal, Yusril sebagai saksi ahli, dan beberapa orang lainnya. Gugatan tersebut juga telah tercatat di MK dengan nomor regitrasi 129/ PAN.MK/2015. Dari laman web mahkamahkonstitusi.go.id.
Tidak hanya itu, MK juga telah memasukkan pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam pengaduan tersebut ia meminta agar PTUN membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan paslon nomor urut 1 Irwan Prayitno (IP)-Nasrul Abit (NA), karena menurutnya paslon ini tidak memenuhi syarat. Diketahui, sebelumnya MK juga sudah memasukkan laporannya ke Bareskrim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh NA.
Terpisah, Tim Huasa Hukum MK-Fauzi, Ibrani mengatakan untuk materi gugatan yang dimasukkan di antaranya, berkaitan dengan penghitungan suara yang dari awal pleno penetapan perolehan suara pilgub memang ditolak oleh pihaknya. Selain itu, juga menyangkut hal yang bersifat substantif terkait pelanggaran dan kecurangan yang mempengaruhi terhadap perolehan suara.
Ia juga mengatakan, akan menyiapkan lebih kurang 25 alat bukti. Menurutnya bukti tersebut akan terus bertambah. Pihaknya siap membuka pada persidangan nantinya.
Dikatakannya, soal selisih suara yang yang hanya maksimum 2 persen untuk gugatan MK tidak diambil pusing, karena yang jelas menurutnya kekalahan perolehan suara tersebut akibat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan.
Terkait kelengkapan administrasi paslon NA dinilainya telah menyalahi aturan, karena berdasarkan dokumen kasat mata NA diduga hanya mempunyai ijazah SD, sedangkan ijazah ST dan STM bukan miliknya melainkan milik Nasrul anak Ali Umar hal ini tentunya tidak memenuhi syarat.
Terkait incumbent, harusnya calon yang bersaing tidak boleh menggunakan jabatan. Pada pilgub kemarin menurutnya hal tersebut terjadi, sehingga membuat perolehan suara MK-Fauzi terjun bebas. Berdasarkan bukti dan dokumen yang telah disiapkan oleh pihaknya, ia menilai KPU tidak menjalankan Perundang-undangan pemilukada.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan gugatan yang dilayangkan MK-Fauzi tentunya akan berdampak pada penetapan Cawagub Sumbar terpilih, karena berdasarkan aturan yang ada. Jika gugatan sudah teregistrasi, maka penetapan calon terpilih yang awalnya diencanakan pada hari ini, Rabu (23/12) tentunya ditunda.
“Jadi, KPU tinggal menunggu surat putusan dari MK terkait hasil gugatan yang dilayangkan itu. Artinya, berdasarkan aturan kalau gugatan diproses dan sampai sidang, dan MK punya waktu hingga Maret. Namun setelah dilakukan verifikasi ternyata gugatan tersebut tidak memenuhi syarat, dan paling lambat Januari sudah dilakukan penetapan,” jelasnya.
Ketua Tim Pemenangan MK-Fauzi, Syamsu Rahim mengatakan, ia berharap gugatan yang dilayangkan MK-Fauzi mendapat putusan yang seadil-adilnya. Dia juga mengatakan siap mendampingi pasangan calon yang didukungnya dalam mencari keadilan.
“Kita berharap ada keputusan yang adil yang akan dilahirkan oleh MK, PTUN, dan Bareskrim,” ujarnya. Sementara itu, Nasrul Abit (NA) yang dilaporkan menggunakan ijazah palsu sudah berulang kali membantahnya.
Diketahui, hasil penghitungan suara yang digugat itu menggambarkan perolehan suara paslon MK-Fauzi 830.131 dan paslon nomor urut 2 IP-NA 1.175.858. Atau 41,38 persen dan 58,62 persen. Suara sah 2.005. 989, suara tidak sah 73.074. Jadi partisipasi 2.079.063 atau 58,63 persen dari jumlah DPT 3.489. 743. Jumlah TPS 11.121, PPS1. 130, PPK 179. (h/mg-rin)