Demikian putusan provisi majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam perkara PT Basko Minang Plaza (BMP) melawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar yang diterima Kuasa Hukum BMP, H. M. Haris, SH,MH, Selasa (22/12).
“Putusan provisi ini dibacakan majelis hakim pada Selasa, 15 Desember lalu. Salinan putusan tertulisnya baru kami terima siang tadi (kemarin—red). Alhamdulillah, dalam putusan ini BMP menang, tuntutan provisional kami dikabulkan,” kata M Haris kepada wartawan di Basko Hotel, Rabu (22/12).
Didampi ngi tim kuasa hukum Aldy Sokla Desfito,SH dan GM Mall dan Hotel Basko Robby Wiryawan, M Haris menjelaskan, gugatan kepada PT KAI Divre II Sumbar diajukan ke Pengadilan Negeri Padang tanggal 7 Juli 2015, satu bulan setelah tindakan pengrusakan dan pemasangan palang besi yang dilakukan karyawan PT KAI Divre Sumbar secara bersama-sama di bawah pimpinan Ari Soepriadi selaku Vice Presiden Divre II Sumbar kala itu, di depan akses jalan masuk Mall dan Hotel Basko di Jalan Prof Hamka, Padang.
H Basrizal Koto selaku pemilik Mall dan Hotel Basko merasa dirugikan dengan tindakan PT KAI tersebut dan melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum melalui PN Padang. Perkara yang tercatat bernomor 110/Pdt.G/2015/PNPdg itu disidangkan majelis hakim Dinahayati Syofyan, SG,MH (ketua) dan Sri Hartati, SH,MH dan Siswatmono Radiantoro,SH (anggota) dengan Panitera Pengganti Sri Hartini,S.Sos.
Gugatan yang diajukan adalah bahwa PT KAI melakukan perbuatan melawan hukum karena menghakimi sepihak, yakni dengan memagar pintu masuk ke parkir Basko Hotel. “Pengadilan memutuskan bahwa pagar itu harus dibongkar oleh PT KAI dalam waktu 14 hari, terhitung sejak putusan pengadilan,” kata Haris.
Saat ditanya wartawan tentang apa yang akan dilakukan oleh PT BMP jika selama 14 hari pagar itu tidak dibongkar oleh PT KAI, Haris mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pengadilan agar pengadilan membongkar pagar itu. “Dalam waktu 14 hari ini, kami ingin melihat apakah PT KAI patuh atau tidak kepada hukum,” sebutnya.
Pelajaran yang dapat diambil dari keputusan pengadilan itu, menurut Haris, bahwa setiap perbuatan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum. “Kalau ada masalah yang muncul itu wajar. Mari kita selesaikan melalui proses hukum, bukan main hakim sendiri,” katanya.
Menangnya PT BMP dalam gugatan itu, tak hanya habis sampai di situ. Haris mengatakan, kliennya meminta PT KAI untuk membayar ganti rugi karena selama pagar itu dipasang, Basko Grand Mall mengalami kerugian. Tidak tanggung-tanggung, kerugian tersebut mencapai Rp8.978.358.160. Angka itu berdasarkan banyaknya penyewa toko yang memperpendek kontraknya di Basko Grand Mall, karena takut akan ada sengketa dan kerusuhan di mall tersebut.
GM Basko Hotel, Robby Wiryawan mengatakan, kemenangan PT BMP adalah kemenangan bersama. Masyarakat juga diuntungkan karena kemenangan ini sebab tidak ada lagi kemacetan di Jalan Dr. Hamka, seperti yang terjadi selama ini akibat pintu masuk ke Basko Hotel dan Mall melalui satu pintu.
“Sebenarnya pintu masuk ke hotel dan mall itu dari depan, bukan dari belakang. Namun karena masuk dari depan menimbulkan kemacetan, kami mengalah sehingga pintu masuk dibuka di belakang. Pada tahun 2010, Pemko Padang dan Sat Lantas Polresta Padang mengajak kami berdiskusi soal kemacetan ini. Kami mau mengalah agar kemacetan tidak terjadi,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT KAI Divre II Sumbar, Miko Kamal akan menyatakan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. Pihaknya akan nyatakan banding pada 23 Desember 2015.
Terkait putusan tersebut, menurut Miko, adalah putusan yang aneh. Ia menjelaskan, menurut Mahkamah Agung surat edaran meminta majelis hakim untuk berhati-hati mengeluarkan putusan provisi. Aplikasi surat edaran itu, bahwa majelis hakim yang mengeluarkan putusan provisi mesti melihat pokok perkara. Perihal putusan provisi Pengadilan Negeri Padang Klas IA yang memenangkan gugatan PT BMP, menurut Miko, dalam putusan itu bukti-bukti belum sampai ke pengadilan dan saksi belum diperiksa. Ia menyimpulkan, keputusan itu sangat berisiko dikeluarkan.
Dua Laporan Polisi
Selain memunculkan gugatan perdata yang putusan provisinya dimenangkan PT BMP, buntut dari perbuatan pimpinan dan karyawan PT KAI Divre II Sumbar yang menurut hakim PN Padang merupakan tindakan main hakim sendiri, PT BMP juga membuat dua laporan polisi dalam dugaan pengrusakan secara bersama-sama dan penghinaan yang dilakukan Ari Soepriadi terhadap pemilik BMP, H Basrizal Koto.
Dalam peristiwa 6 Juni 2015 itu, Ari selaku Vice President PT KAI Divre II Sumbar kala itu, sempat melontarkan pernyataan dalam perdebatan dengan pihak BMP bahwa pemilik BMP yakni Basrizal Koto adalah pengusaha mafia.
“Dua laporan itu sekarang sedang diproses di Polresta Padang. Dengan keluarnya putusan provisi ini, kami meminta polisi juga mempertimbangkan untuk menuntaskan laporan pidana tersebut,” kata M Haris. (h/dib)