“Arena memungut uang itu hanya bisa dalam dua bentuk berdasar UU, yaitu pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Nah ini memungut dalam bentuk apa?,” kata Kardaya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/12/2015).
Ia menegaskan, pemungutan dana ketahanan energi ini tidak bisa serta merta diterapkan hanya berdasarkan kebijakan semata. Kebijakan pungutan tersebut harusnya dibicarakan terlebih dahulu oleh DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Baca Juga : Kemenkes Akui Vaksinasi Tahap I Belum Optimal Menangkal Covid-19
“Harus ada dasar hukumnya, pemerintah seharusnya membentuk dulu dasar hukumnya dalam UU yang bisa menjadikan dasar hukum untuk melakukan pemungutan itu,” tegas dia.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Hari Purnomo menilai pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar harus memiliki dasar hukum. Hal itu harus dilakukan agar kebijakan tersebut tidak dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Baca Juga : 10 Maskapai Teraman di Dunia 2021, Tak Ada dari Indonesia
“Menurut saya aturannya harus dibuat dulu, tidak bisa asal pungut. Kalau tanpa aturan itu sama saja pungli,” kata Hari di Jakarta, Jumat (25/12/2015).
Menurutnya, kebijakan pungutan tersebut sangat memberatkan konsumen yang sebagian besar berasal dari masyarakat menengah kebawah.
Baca Juga : Lebih dari 132 Ribu Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi Covid-19
Hari mengatakan, DPR akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menggelar rapat dan memanggil pihak Pemerintah untuk menjelaskan hal ini.
“Jelas keberatan. Pasti akan mempertanyakan secara resmi nanti setelah masa reses dalam RDP dengan Kementerian ESDM,” tegas Hari.
Baca Juga : BNPB Minta Pendataan Rumah Rusak Pascagempa Sulbar Segera Diselesaikan
Hari menilai kebijakan penurunan harga BBM sudah sangat terlambat. Padahal Komisi VII sudah sejak akhir November lalu meminta Menteri ESDM menurunkan harga, mengingat harga minyak dunia yang sedang tren penurunan.
“Kalau penurunan harga baru berlaku Januari, sudah terlambat meski lebih baik daripada tidak turun sama sekali,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menerapkan pungutan dana ketahanan energi pada komponen harga Premium dan Solar di tahun 2016. Akibatnya, penurunan harga BBM pun menjadi tidak terlalu signifikan dan terasa oleh masyarakat.
Harga Premium dari Rp7.300 per liter yang harusnya turun menjadi Rp6.950 per liter. Tapi karena ada pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200 per liter maka harga Premium jadi Rp7.150 per liter.
Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 per liter, yang harga keekonomiannya saat ini adalah Rp5.650 per liter sudah termasuk subsidi Rp1.000 per liter kemudian diterapkan pungutan dana ketahanan energi Rp300 per liter menjadi Rp5.950 per liter. Harga dan pungutan tersebut akan diberlakukan mulai 5 Januari 2016 mendatang. (h/inl)