Pimpinan PT Rical Bersudara, Hirjardi yang dikonfirmasi terkait adanya informasi bahwa Pemda Tanah Datar tidak mendukung perumahan bersubsidi, menyebutkan hal itu sama sekali tidak benar. ”Saya sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Pemda Tanah Datar tidak mendukung program perumahan bersubsidi, karena kenyataannya Pemda Tanah Datar sangat mendukung sekali pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat ekonomi menengah kebawah ini,” sebutnya
Dikatakan, hal itu telah dibuktikan oleh pemerintah daerah dengan memberi kan, mempermudah dan memperlancar berbagai bentuk perizinan yang diperlukan, agar pembangunan rumah bersubsidi bisa segera terwujud dan dinikmati secepatnya oleh masyarakat Tanah Datar.
Baca Juga : Peringati HUT ke-72, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 60%
Menurut dia, tujuan program perumahan bersubisidi untuk memberikan kenyaman tempat tinggal bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat itu sendiri dan Pemkab Tanah Datar juga sangat mendukung dan membantu dalam pengurusan izin pembangunan perumahan bersubsidi ini. Seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Informatika.
Ditambahkan Hirjardi, PT Rical Bersaudara, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2015 lalu, tidak lagi mempekerjakan salah seorang pimpinan PR (Publik Relation) PT Rical Bersaudara, dengan inisial MY, terangnya.
Baca Juga : Duh Masih Pandemi, Cocoknya Ambil KPR Atau Investasi Saham Ya?
Terpisah, Pemda Tanah Datar, melalui Sekretaris Daerah Hardiman mengatakan, pemerintah derah tetap mendukung kegiatan perumahan bersubsidi yang di bangun oleh PT Rical Bersaudara.
“Pengembang harus memenuhi dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur serta aturan yang berlaku, selagi aturan terpenuhi, tidak alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mendukung pemebangunan rumah bersubsidi, apalagi itu menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Hardiman.
Baca Juga : Mengejutkan! Jumlah Aset Lancar 95% Masyarakat Tidak Sehat, Gara-Gara Tak Pandai Menabung?
Dikatakan, terkait pembangunan tersebut dampak lalulintas (Amdalalin) yang ditimbulkan akibat dibangunnya perumahan tersebut, tentu harus dikaji secara mendalam oleh PT Rical Bersaudara, sebutnya
“Amdalalin harus dibuat oleh PT Rical Bersuadara atau melalui pihak ketiga. Dishub Tanah Datar juga punya tenaga ahli untuk itu, untuk memakai jasa tenaga ahli tentu ada biayanya, namun perusahaan bebas menentukan tidak harus lewat pemerintah daerah,” ungkap Hardiman. (h/fma)
Baca Juga : Bank Nagari dan Pemkab Tanah Datar Jalin Kerja Sama dalam Pengembangan Digitalisisasi Ekonomi Daerah