Sebab, Mahkamah Konstitusi hanya menerima gugatan Pilkada yang memperoleh suara 2 persen.
“Ada yang jangka pendek sekian ratusan calon kepala daerah ini harus disentuh MK, supaya bisa menciptakan kepala daerah yang kredibel,” ujar Ratna saat diskusi ‘Sengketa Pilkada 2015 yang diajukan ke MK’ di Restoran Handayani, Jakarta, Sabtu (26/12).
Baca Juga : Polisi Ungkap Prostitusi Online, Mucikari Patok Tarif Minimal Rp5 Juta untuk ABG
Ratna mengharapkan pihak DPR untuk mendesak Mahkamah Konstitusi agar tidak membatasi sengketa Pilkada. Dia menilai pasal ini merusak demokrasi yang sedang dibangun pemerintahan Jokowi-JK.
“Adanya batasan tidak ada proses hukum untuk memimpin itu masalah, siapa pun salah kalau ada pasal ini dibiarkan, ada kesan merusak pemerintah,” ujar aktivis 98 ini.
Baca Juga : Sasar Keluarga Muda, Presiden Minta BKKBN Gunakan Metode Komunikasi Kekinian
Lanjut dia, pelanggaran Pemilu juga harus diproses hukum di Mahkamah Konstitusi agar pemilih juga bisa mendapatkan keadilan.
“Pelanggaran sebelum Pemilu tidak bisa diproses yang ada sengketa perolehan suara, padahal pelanggaran itu harus disentuh proses hukum,” kata dia. (h/mdk)
Baca Juga : Kementerian LHK Dukung EBT Panas Bumi, Termasuk di Sumbar