Dari pantauan Haluan, di kawasan Purus dan Muaro Lasak Pantai Padang, Sabtu (26/12), masih ada sebagian pedagang yang membandel dan masih berjualan dengan menggelar lapak dagangannya semi permanen dengan kayu.
“Pedagang mulai berjualan pada hari biasa diperbolehkan mulai jam 15.00 WIB, khusus untuk hari libur diperbolehkan membuka lapak dagangan lebih cepat, karena intensitas keramaian pengunjung di Pantai Padang”, ujar Kadisbudpar Kota Padang, Medi Iswandi.
Baca Juga : Ada Perbaikan Pipa Perumda AM Kota Padang di Lubuk Minturun, Siap-siap Tampung Air!
Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang Firdaus Ilyas mengatakan, kegiatan kali ini merupakan hal yang rutin dilakukan untuk menegakkan peraturan yang telah dibuat.
“Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan terkait peraturan yang diatur oleh Disbudpar maupun Peraturan Daerah (Perda), sebab peraturan harus diawasi, karena jika kurang pengawasan peraturan yang telah dibuat ataupun perjanjian yang telah disepakati akan berubah, serta akan menimbulkan pelanggaran,” pungkasnya. (h/mg-adl)
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang