Hal tersebut diungkapkan Pj. Bupati Padang Pariaman, Rosnini Savitri, Rabu malam (23/12) pada acara rapat pleno terbuka KPU penetepan calon Bupati, Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 9 Desember kemaren, di aula kantor Bupati di Paritmalintang.
Menurut Bupati perempuan ini, kenapa harus menunggu hingga Juni mendatang, kalau tidak ada persoalan yang mengharuskan ditunda, sebaiknya dipercepat saja. "Kalau saya berpendapat, pelantikan bupati yang defenitif lebih cepat lebih baik," katanya.
Baca Juga : RSUD Lubuk Basung Siapkan 10 Tenaga Medis Penyelenggara Vaksinasi Covid-19
Dikatakannya, "pekerjaan rumah" (PR) yang diberikan oleh pejabat Gubernur padanya telah hampir selesai dikerjakan. Kalau ada yang tertinggal, PR tersebut akan lebih maksimal dilakukan oleh Bupati yang defenitif. Karena bupati yang akan dilantik merupakan Bupati sebelumnya, yakni Ali Mukhni yang lebih mengenal dan dekat dengan masyarakatnya sendiri.
"Karena PR yang diamanahkan pada saya oleh Pj Gubernur, merupakan bengkalai-bengkalai pekerjaan oleh Bupati Ali Mukhni pada priodenya yang pertaman," katanya.
Baca Juga : Akhir Minggu, Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka di Agam Semakin Diminati
Sekarang Ali Mukhni ditetapkan kembali sebagai Bupati terpilih. Tentunya bengkalai tersebut akan lebih mudah diselesaikannya, karena Ali Mukhni merupakan bupati yang sangat dekat dengan masyarakatnya.
Sebelumnya KPU Padang Pariaman pada rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 9 Desemeber kembaren, dimenangkan oleh pasangan Ali Mukhni Suahatri Bur ( AM-SB ) atas Paslon Alfikri Mukhlis - Yulius Danil ( Al-Yuda) dengan perolehan suara 60,67% (88.157) berbanding 39,33% (57.142).
Baca Juga : Pohon Tumbang di Tiku, BPBD Agam Lakukan Pembersihan
Menurut ketua KPU Padang Pariaman, Vifner saat memimpin sidang pleno, walaupun tidak dihadiri oleh pasangan calon Al Yuda. Paslon ini dapat menerima hasil Pilkada 9 Desember lalu. Bukti dari paslon yang kalah menerima hasil Pilkada ini, terlihat dengan tidak adanya gugatan yang dilakukan ke Makamah Konstitusi ( MK )."Karena tidak adanya perkara Pilkada Padang Pariaman yang masuk ke MK, maka pleno ini dapat kita lakukan," kata ketua KPU didampingi komisioner lainya.
Dihadapan forum yang hadir ketua KPU menyampaikan salam maaf dari calon Al Yuda yang tidak dapat hadir dalam pleno karena sedang berada di luar daerah. "Sebelum sidang dibuka, saya dapat telepon dari Al Yuda, minta izin tidak bisa hadir karena sedang di luar daerah," kata Vifner.
Baca Juga : Harga Cabai Rawit di Lubuk Basung Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Menurut Vifner, hasil dari pleno ini nantinya akan diteruskan pada Mendagri melalui Gubernur Sumbar untuk ditetapkan sebagai Bupati Padang Pariaman. "Insya Allah, sesuai agenda KPU bersama Mendagri, diperkirakan pelantikan Bupati ini akan dilakukan sekitar Juni 2016 nanti," kata Vifner. (h/ded)