“Kita memandang keberadaan PT Jamkrida masih dibutuhkan oleh masyarakat Sumbar, terutama yang bergerak di bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM). Karena itu, penyertaan modal untuk badan usaha milik daerah (BUMD) itu kita pertahankan dalam APBD 2016. Kita akan jelaskan hal itu kepada Kemendagri,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar Ali Asmar di Padang, Senin (28/12).
Menurutnya, selama ini salah satu kendala yang dihadapi UMKM di Sumbar adalah kekurangan modal karena tidak memiliki agunan untuk pengajuan krerdit ke perbankan.
“PT Jamkrida menjadi salah satu solusi untuk hal tersebut, karena itu kita upayakan agar anggarannya tetap ada dalam APBD 2016,” katanya.
Ia menyebutkan, penjelasan itu akan menjadi salah satu poin dalam jawaban Pemprov Sumbar terhadap evaluasi Kemendagri atas APBD Sumbar 2016.
“Jawaban itu kita kirimkan ke Kemendagri hari ini,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, dana penyertaan modal dari Pemprov Sumbar untuk PT Jamkrida sebesar Rp10 miliar dinilai tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Analisis Kelayakan Investasi, sehingga dalam evaluasi APBD Sumbar 2016 oleh Kemendagri, anggaran tersebut dicoret semuanya.
“Intinya, harus ada perbandingan lurus antara penyertaan modal dengan dividen. Ini tidak ditemukan dalam PT Jamkrida. Karena itu, Kemendagri melarang penyertaan modal untuk BUMD tersebut,” katanya.
PT Jamkrida Sumbar merupakan BUMD yang terbentuk melalui Perda Nomor 15 Tahun 2012.
Mekanisme penjaminan kredit dilakukan melalui kerja sama tiga pihak, yaitu PT Jamkrida Sumbar, perbankan dan debitur bank/UMKM.
Penjaminan diawali dengan adanya pengajuan kredit dari calon nasabah UMKM kepada bank, sekaligus pengajuan penjamin kredit.
Kemudian bank melakukan penelitian terhadap kelayakan usaha nasabah. Apabila nasabah dianggap layak, maka bank akan menyampaikan permintaan penjaminan kredit kepada PT Jamkrida dan merealisasikan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, PT Jamkrida Sumbar menerbitkan sertifikat penjamin setelah menerima imbal jasa penjamin (IJP) dari nasabah melalui bank.
Jika di kemudian hari debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrida dan menerima pembayaran klaim sesuai porsi penjamin. (h/ans)