Hal tersebut terjadi karena tak terkuncinya beberapa kios sehingga beberapa pedagang mengambil inisiatif sendiri untuk menggelar dagangannya di kios tersebut. Berdasarkan pantauan Haluan, beberapa oknum pedagang melakukan transaksi jual beli dengan bebasnya di beberapa kios penampungan itu. Ironisnya, walau belum ada instruksi dari Pemko untuk menempati kios, tapi para pedagang itu terlihat santai dan seakan tidak takut diusir instansi terkait.
Penempatan sepihak kios tersebut pastinya akan menjadi sebuah tanda tanya besar di kalangan pedagang pemegang kartu kuning, sehingga dapat menimbulkan persoalan baru pada kemudian hari.
Terkait persolan itu, Kepala Kantor Pasar Padang Panjang, Rinoven menegaskan, kalau kios itu saat ini masih kewenangan atau tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU), karena belum diserahterimakan kepada Kepala Kantor Pasar Padang Panjang.
“Kalau ada pedagang yang mengisi kios tersebut, tanyakan saja langsung pada Dinas PU, sebagai dinas terkait dalam persoalan atau penggunaan kios itu sebelum diserahkan,” ujarnya.
Terkait masalah itu, pihaknya belum bisa bertindak, misalnya memproses oknum pedagang yang diinformasikan telah menempati kios penampungan sementara.
Sedangkan mengenai informasi oknum pedagang yang menempati kios itu, menurutnya, mungkin saja telah diketahui Dinas PU. Ia tidak tahu kenapa Dinas PU belum juga menindak pedagang tersebut.
“Kalau kios tersebut telah diserahterimakan Dinas PU kepada kami, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pedagang yang menempati kios itu,” katanya.
Sementara itu, menurut Kabid Cipta Karya Dinas PU Padang Panjang, Delfrianto saat dihubungi, hal tersebut terjadi karena kios itu tidak terkunci sehingga dimanfaatkan oknum pedagang. Namun demikian, dalam waktu dekat oknum pedagang yang telah menempati kios tersebut dikeluarkan. (h/mg-pis)