Menurutnya, setiap dana pungutan harus diatur melalui undang-undang dan dipertanggungjawabkan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pemerintah tidak bisa hanya bersandar pada Undang-Undang Energi dan terhadap pungutan kepada rakyat,” tegas Satya di Jakarta, Senin (28/12).
Baca Juga : Dari Empat Lokasi Berbeda, Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Aceh
Ia menjelaskan, DKE dapat diatur seperti halnya dana cadangan risiko energi di APBN 2013. Dimana, dana cadangan risiko energi dalam APBN 2013 disiapkan, jika terjadi lonjakan subsidi, baik listrik maupun BBM. DKE juga bisa dicadangkan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan agar energi fosil tidak lekas habis.
“Mekanisme dibuat sama agar pungutan itu menjadi berpayung hukum dan aktivitas pembelanjaannya dikontrol DPR sesuai Undang-Undang APBN,” tandasnya.
Baca Juga : TNI AL Sebut Kemungkinan CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Tertancap di Lumpur
Sebelumnya, DKE yang akan dipungut dari tiap liter pembelian premium sebesar Rp 200 dan solar Rp 300 per liter. Sudirman memperkirakan, apabila pungutan dana ketahanan energi bisa diterapkan, maka akan bisa terkumpul dana Rp 15 triliun per tahun. (h/inl)