Pasalnya, berbagai cara sudah ditempuh, namun tidak terlihat ada perbaikan di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
“Hukum sudah, islah sudah, silaturahmi sudah, tapi sampai sekarang tidak ada indikasi menuju hal yang baik dari partai. Makanya, kami akan upayakan untuk mendesak Munas pada awal 2016,” kata Akbar di Akbar Tanjung Institute, Jakarta, Selasa (29/12).
Baca Juga : Lebih dari 132 Ribu Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi Covid-19
Akbar menjelaskan bahwa selama ini usaha yang dilakukan tidak membawa hasil positif. Baik kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie masih menganggap masing-masing mempunyai kewenangan sebagai Ketua Umum Golkar. Hal ini kemudian semakin membawa Golkar ke arah perpecahan yang lebih luas bahkan sampai ke tingkat akar rumput.
Akbar juga menyebutkan bahwa perpecahan itu juga telah merugikan Partai Golkar dalam pencapaian di Pilkada serentak pada 9 Desember lalu. Pada Pilkada serentak, kata Akbar, Golkar telah mencapai angka penurunan yang signifikan dibanding dengan partai lain yang mengikuti Pilkada.
Baca Juga : BNPB Minta Pendataan Rumah Rusak Pascagempa Sulbar Segera Diselesaikan
Dari 116 daerah yang diusung, hanya 49 daerah yang dapat dimenangkan. Dengan angka tersebut, Golkar berada di posisi kedelapan sebagai partai pemenang Pilkada. “Ini bukti dari tidak akurnya pengurus partai Golkar di semua tingkat,” lanjut Akbar.
Selain itu, terbengkalainya program partai selama satu tahun juga berdampak buruk bagi keberlangsungan Partai Golkar. Hal ini menyebabkan tidak adanya program kaderisasi dan konsolidasi di tingkat daerah yang berjalan sesuai dengan aturan.
Baca Juga : Mensesneg Terima Surat Persetujuan DPR terhadap Nama Calon Kapolri dan Anggota Dewas LPI
Maka dari itu, Agung mengungkapkan Dewan Pertimbangan Partai Golkar akan melakukan pertemuan dengan kedua kubu untuk membangun semangat agar Munas terlaksana. “Minggu ini kami cooling down dulu. Minggu depan, kami akan gencar untuk melakukan pertemuan di tingkat nasional dan daerah,” kata Akbar.
Golkar Tak Akan Bubar
Baca Juga : Kementerian PUPR Rampungkan Peningkatan Kapasitas Gedung Tiga RS Rujukan COVID-19
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie angkat bicara terkait nasib partai berlambang beringin rindang tersebut. Pengacara kondang itu menegaskan Partai Golkar tidak akan bubar jika pada tanggal 31 Desember 2015 Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) yang memenangkan Golkar Munas Bali. “Sebab, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi,” ujar Yusril dalam singkatnya yang diterima Sindonews, Senin (28/12).
Menurut Yusril, putusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali sah, dan kepengurusan yang dihasilkan juga dinyatakan sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol dinyatakan tidak sah, dan kepengurusan yang dihasilkan pun tidak sah. “Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar,” tegasnya.
Selain itu, Yusril menjelaskan, Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta dianggap memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga putusan tersebut menyatakan kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah merupakan hasil Munas Riau. Maka itu, Yusril berharap tak ada satu pihak yang bisa mencoba ‘memelintir’ putusan tersebut.
“Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham,” paparnya.
Hemat Yusril, tidak ada satu ketentuan pun yang menyatakan Partai Golkar bisa bubar atau ilegal jika belum ada putusan dari MA pada 31 Desember. Mantan Menkumam ini menegaskan, yang bisa membubarkan keberadaan partai politik adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan konstitusionalitas tertentu.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel menerangkan kepengurusan Partai Golkar tidak lagi berlaku per 1 Januari 2016. Hal ini didasarkan pada putusan hukum terkait konflik kepengurusan Partai Golkar. Menurut dia, Putusan MA berimbas pada berlakunya Surat Keputusan (SK) Munas Riau 2009, dimana terkait SK tersebut dinyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah, dan masa kepengurusannya berakhir pada 31 Desember 2015. (h/kcm/snd)