Salah seorang pengendara, Joni Hermanto sempat adu mulut dengan jajaran Sat Lantas, termasuk dengan Kasat Lantas. Rekaman itu diunggah oleh Joni ke media sosial pada 28 Desember. Rekaman itu disukai sebanyak 21.400 lebih netizen dan dibagikan sebanyak 19.476 kali.
Setelah peristiwa itu, Iptu Avani melaporkan Joni ke Sat Reskrim Polres Tanah Datar. Iptu Avani memberikan keterangan beserta barang bukti perekamannya saat pelaporan tersebut.
Baca Juga : Pemkab Pessel Wajibkan Aktivitas Galian C Kantongi Izin Operasi
“Saya dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur. Saya sudah melaporkan pelaku ke Reserse Polres Tanah Datar. Ini sudah menjadi resiko saya dalam menjalankan tugas. Dia merekamnya menggunakan handphone. Saya tahu ia mengeluarkan handphone itu, namun saya tidak sadar dia merekam. Saya juga meminta anggota saya untuk merekam perdebatan kami itu. Pelaku tersebut adalah orang yang pernah merekam saat razia kendaraan bermotor oleh Sat Lantas Padang Panjang dan Kota Padang beberapa waktu lalu,” tutur Iptu Avani kepada Haluan, Rabu (30/12) di Satlantas Kampuang Teleng, Batusangkar.
Setelah melaporkan tersebut, kata Iptu Avani, ia telah dimintai keterangan oleh jajaran Reskrim. “Saya sudah memberikan keterangan-keterangan terkait hal itu ke penyidik Reserse Polres Tanah Datar. Barang bukti berupa rekaman oleh anggota saya saat peristiwa itu juga telah saya serahkan,” sebutnya.
Baca Juga : Sejumlah Pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan Batal Divaksin
Peristiwa itu bermula saat Sat Lantas Polres Tanah Datar menggelar razia kendaraan bermotor di ruas jalan provinsi, tepatnya di Pinciran Tujuah, sekitar lima ratus meter dari pasar Batusangkar arah Padang Panjang. Saat itu pelaku Jhoni Hermanto yang berdomisili di Bukittinggi ini, dihentikan oleh salah seorang polwan dan dimintai surat-surat kelengkapan kendaraannya. Namun pelaku malah balik menanyakan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada polisi.
Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumbar menilai, tindakan Kasat Lantas tersebut atas laporan dugaan tindakan Pidana tindak menuruti perintah petugas tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang.
Baca Juga : Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sumbar Bertambah 158 Kasus, Didominasi dari Kota Padang
Erik Sepria, pengacara Publik PBHI Sumbar dalam relis yang diterima Haluan, Rabu (30/12) mengatakan, laporan itu tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena dalam proses pemeriksaan di lapangan petugas tidak mampu menunjukan SPT sebagai legalitas seorang petugas dalam melaksanakan razia kendaraan bermotor.
“Kecuali pihak kepolisian sudah menunjukan SPT dan pengendara tidak menunjukan surat-surat kendaraanya dan melawan petugas saat melakukan razia, hal ini dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana karena telah melawan petugas dalam menjalani tugas di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga : Kematian Karena Covid-19 di Sumbar Bertambah 7 Orang
Erik menuturkan, apabila polisi tidak dapat menunjukan SPT dalam melakukan razia di lapangan, hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 80 tahun 2012. Pasal itu menyebutkan, kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan SPT”.
“PBHI Wilayah Sumbar sangat menyayangkan laporan Kasat Lantas Polres Batusangkar itu. Padahal, dalam melakukan razia kendaraan bermotor, polisi harus menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan razia. Pertama, polisi dalam melakukan Razia kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti memasang plang pemeriksaan, menunjukan SPT, dan lain-lain. Kedua, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas lengkap, seperti nama, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksaan dan perlengkapan pemeriksaan untuk razia pada malam hari selain harus memasang tanda peringatan yang ditunjukan adanya pemeriksaan, petugas diwajibkan untuk menyelakan lampu isyarat cahaya kuning terang supaya terlihat dari jauh. (h/fma/rel/dib)