BUKITTINGGI, HALUAN - Lima narapidana (napi) Lapas Klas IIA Bukittinggi kabur sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (30/12). Rata-rata kelima napi yang kabur ini divonis 15 tahun penjara dalam kasus narkotika. Diduga ke lima napi ini kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang jaga malam, apalagi cuaca di saat kejadian sedang hujan lebat disertai angin kencang.
Kapolsek IV Angkek Canduang Iptu Roni AZ mengatakan, ke lima napi itu kabur dengan cara menggergaji grendel pintu dengan menggunakan gergaji besi di Kamar V Blok C atau Blok Melati. Setelah itu, para napi lalu memanjat pagar berduri blok dan selanjutnya memanjat tembok pagar Lapas dengan menggunakan kain sarung yang disambung. Belum diketahui darimana para napi itu mendapatkan gergaji besi tersebut,
Baca Juga : Pemkab Pessel Wajibkan Aktivitas Galian C Kantongi Izin Operasi
“Kami telah mengecek tempat larinya napi itu dan telah mengidentifikasi lokasi kejadian. Saat ini, mereka telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Roni.
Lima napi yang kabur itu adalah Zainal Abidin panggilan Zainal alias Adnan, umur 33 tahun, alamat terakhir Desa SP Seumirah Kecamatan Nisam (antara Kabupaten Aceh Utara dengan Lhokseumawe NAD). Zainal Abidin melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 03/PID.B/2013/PN.PYK tanggal 6 Mei 2013 dengan lama pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan, dengan ekspirasi (masa tahanan) tanggal 21 September 2027.
Baca Juga : Sejumlah Pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan Batal Divaksin
Napi selanjutnya adalah Eria Ananda Caniago panggilan Kandung, umur 37 tahun, alamat terakhir Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Solok. Eria Ananda Caniago melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 67/PID.B/2011/PN.MDL tanggal 21 Juni 2011 dengan lama pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider lima bulan, dengan ekspirasi tanggal 22 Desember 2025.
Ke tiga, napi yang kabur itu bernama Hari Dasmanto panggilan Hari alias Bule, umur 24 tahun, alamat terakhir Seberang Padang Jalan Jerong Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Heri Dasmanto melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 1.295/PID.B/2013/PN.PDG tanggal 10 Juli 2013 dengan lama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider dua bulan, serta nomor putusan : 311/Pid.B/2014/PN.PDG tanggal 9 September 2014 dengan lama pidana 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan, dengan ekspirasi 19 September 2022.
Baca Juga : Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sumbar Bertambah 158 Kasus, Didominasi dari Kota Padang
Kemudian, napi yang kabur itu adalah Ali Murtala panggilan Ali, umur 21 tahun, alamat terakhir Desa Binje Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara NAD. Ali Murtala melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 85/Pid.Sus/2014/PN.TJP dengan lama pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan, dengan ekspirasi tanggal 17 September 2029.
Terakhir, napi yang kabur itu bernama Febrika Jondra panggilan Eka, umur 25 tahun, alamat terakhir Batu Nadua Desa Abtu Sondet Kecamatan Batahan Kabupaten Pasaman Barat. Febrika Jondra melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan lama pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan, dengan ekspirasi tanggal 19 Oktober 2023.
Baca Juga : Kematian Karena Covid-19 di Sumbar Bertambah 7 Orang
Kepada wartawan, Kalapas Klas IIA Bukittinggi, Tomy K mengatakan, saat kejadian ada tujuh petugas yang sedang menjaga tahanan, dua diantaranya pada bagian depan, sementara lima lainnya berada di bagian belakang.
“Saya baru mengetahui adanya napi kabur saat menerima laporan dari petugas pada Rabu pagi, saat petugas melakukan pengecekan. Untuk mencari dan menangkap tahanan kabur ini, kami bekerjasama dengan polisi. Meski demikian, dari Lapas Bukittinggi juga mempersiapkan petugas untuk memburu tahanan kabur. Selama dua belakangan ini, telah ada 8 tahanan kabur dan semuanya belum berhasil ditangkap,” jelas Tomy K.
Dalam dua bulan terakhir, Lapas Klas IIA Bukittinggi telah mengalami tiga kali kejadian napi dan tahanan kabur. Sebelumnya, seorang tahanan Lapas Klas IIA Bukittinggi sukses melarikan diri setelah mendorong sipir sekitar pukul 18.15 WIB pada Kamis 12 November 2015.
Tahanan yang kabur itu adalah Waldisis, warga Kubang Putih Kabupaten Agam. Waldisis sendiri ditangkap Polres Bukittinggi pada 4 Mei 2015 dalam kasus narkoba dengan barang bukti 20 gram sabu. Saat kabur, Waldisis masih berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Klas IIA Bukittinggi, karena yang bersangkutan masih dalam proses persidangan.
Sementara pada Sabtu 7 November 2015 lalu, dua Napi Lapas Klas IIA Bukittinggi juga melarikan diri dengan cara melompat tembok setinggi 2,5 meter sekitar pukul 05.30 WIB.
Kedua Napi yang kabur itu adalah Andika (30), warga By Pass Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi yang menghuni Blok A, serta Alpen Adri (31) yang mendekam di Blok D. (h/wan)