Jika pada tahun 2014 angka tindak pidana berjumlah 1.164 kasus, maka pada tahun 2015, angka pidana berjumlah 1.142 kasus, atau turun sebesar 1,89 persen.
“Untuk jumlah penyelesaian tindak pidana selama tahun 2014, dari 1.164 kasus yang terjadi, Polres Bukittinggi hanya menyelesaikan 595 kasus. Sementara pada tahun 2015 ini, dari 1.142 kasus, kami telah menyelesaikan 658 kasus. Jumlah penyelesaian tindak pidana ini mengalami peningkatan sebesar 10,5 persen,” ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi saat ekspos kasus akhir tahun di Mapolres Bukittinggi, Kamis (31/12)
Untuk kasus menonjol, lanjut Kapolres, kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) mendominasi selama tahun 2015 dengan jumlah laporan 251 kasus. Sementara yang diselesaikan hanya 19 kasus. Dibanding pada tahun 2014 lalu, kasus curanmor yang dilaporkan berjumlah 189 kasus dan hanya menyelesaikan 13 kasus. Ini berarti kasus curanmor yang dilaporkan meningkat sebesar 32,8 persen dan penyelesaiannya juga meningkat sebesar 46,1 persen.
Kasus menonjol lainnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang mana pada tahun 2015 ini, Polres Bukittinggi dan jajarannya menerima laporan 178 kasus dengan penyelesaian 35 kasus. Sementara pada tahun 2014, kasus curat yang dilaporkan berjumlah 214 kasus dengan penyelesaian 33 kasus. Ini berarti kasus curat menurun sebesar 16,8 persen, sementara tingkat penyelesaian meningkat sebesar 6 persen.
Dari sisi anatomi kriminalitas menonjol menurut Kapolres, tempat kejadian terbanyak menimpa pemukiman sebanyak 187 kali, disusul pasar dan pertokoan sebanyak 98 kali, terminal sebanyak 57 kali, jalan umum sebanyak 68 kali, tempat ibadah sebanyak 45 kali, kantor sebanyak 28 kali dan di sekolah dan kampus sebanyak 21 kali.
Kasus menonjol itu terbanyak dialami dalam rentang waktu pukul 06.00 WIB-12.00 WIB yang berjumlah 139 kali, disusul pada pukul 18.00 WIB-24.00 WIB sebanyak 129 kali, pukul 12.00 WIB-18.00 WIB 125 kali dan pukul 00.00 WIB-06.00 WIB 111 kali.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2015, Polres Bukittinggi beserta jajaran juga menangani 36 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 36 kasus itu, Polres Bukittinggi telah menyelesaikan 32 kasus diantaranya, serta menyisakan penyelesaian 4 kasus lagi.
Dari 36 kasus itu berdasarkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebanyak 17 kasus terjadi di kawasan Kota Bukittinggi dan 19 kasus di kawasan Kabupaten Agam bagian timur.
Menurut Tri Wahyudi, 50 orang tersangka dari 36 kasus tersebut ditangkap, yang mana 4 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan dan 46 lainnya berjenis kelamin laki-laki.
“Jumlah BB (Barang Bukti) yang kami amankan adalah sabu seberat 726,29 gram, serta 10.032,65 gram ganja. Selain itu, kami juga menyita 109 butir inex dan ekstasi. Selama tahun 2015 ini, kasus sabu yang terjadi berjumlah 21 kasus dengan 29 tersangka, sedangkan kasus ganja berjumlah 15 kasus dengan 18 tersangka. Untuk kasus inex dan ekstasi hanya ada 3 kasus dengan 3 tersangka,” jelas Kapolres.
Dari segi jenis pekerjaan pelaku narkoba yang ditangkap itu, lanjut Kapolres, pekerja swasta mendominasi dengan jumlah 30 orang, disusul sopir sebanyak 6 orang, warga binaan Lapas Klas IIA Bukittinggi di kawasan Biaro sebanyak 5 orang, pedagang 3 orang, pelajar dan mahasiswa 3 orang, ibu rumah tangga 2 orang dan pegawai honorer 1 orang.
Dibanding tahun 2014, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 80 persen. Jika pada tahun 2015 kasus narkoba berjumlah 36 kasus, untuk tahun 2014 hanya 20 kasus.
Peningkatan juga terjadi pada penyelesaian kasus narkoba. Jika pada tahun 2014 hanya menyelesaikan 12 kasus, maka pada tahun 2015 mampu menyelesaikan 32 kasus, atau meningkat sebesar 166,6 persen.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sebanyak 37 pengendara meninggal dunia selama tahun 2015 akibat laka lantas. Jumlah korban meninggal dunia ini menurun 15,9 persen dibanding tahun 2014 yang berjumlah 44 orang.
“Jika dilihat dari jumlah laka lantas selama tahun 2015, itu meningkat 7 persen dibanding tahun 2014. Pada tahun 2015 jumlah laka lantas berjumlah 183 kasus, sementara pada tahun 2014 berjumlah 171 kasus. Meski jumlah laka lantas meningkat, namun dari sisi korban meninggal dunia jumlahnya relatif menurun,” ujar Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP Rio Sigal Hasibuan.
Sementara untuk korban luka berat akibat laka lantas selama tahun 2015 berjumlah 30 orang, menurun 3,2 persen dibanding tahun 2014 yang hanya berjumlah 31 orang. Sedangkan untuk korban luka ringan pada tahun 2015 berjumlah 214 orang, menurun 6,5 persen dibanding tahun 2014 yang berjumlah 229 orang.
“Kerugian materi akibat laka lantas selama tahun 2015 mencapai Rp280,6 juta, meningkat sebesar 2,8 persen dibanding tahun 2014 yang berjumlah Rp272,7 juta,” tambah Sigal. (h/wan)